Juknis Baru tentang Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru, TW 1 Tahun 2023 Dapat Segini sesuai Regulasi

28 Februari 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi: Juknis mengenai kenaikan tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan sertifikasi guru triwulan (TW) 1 juga berdasarkan regulasi tersebut. /Andrea Piacquadio/Pexels


BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud disalurkan kepada tendik sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 merupakan jadwal pencairan yang pertama, kemudian disusul dengan penyaluran 2, 3 dan 4.

Adapun jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, kemudian 2, 3 dan 4 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum adanya regulasi baru.

Berdasarkan juknis tersebut, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 dibayarkan pada bulan Maret.

Baca Juga: Jika Anda Merasa Ngantuk Setelah Makan, Alangkah Baiknya Simak Artikel Ini

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa jadwal pencairan tunjangan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, benarkah ada kenaikan?

Perlu diketahui, sebelumnya, pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan khusus untuk non PNS disampaikan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 tahun 2020

Juknis tersebut, mengatur tentang penetapan jumlah besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), "Tunjangan TPG untuk guru non PNS dibayarkan dengan besaran sebagai berikut:

- Guru non PNS yang sudah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera dalam SK Inpassing atau penyetaraan.

- Guru non PNS yang belum memiliki SK inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan (biasanya diberikan tiga bulan sekali).

Baca Juga: Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…


Namun, juknis tersebut sudah digantikan dengan juknis baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021.

Terdapat perubahan besaran tunjangan dalam TPG, sebagai berikut:

- Tunjangan PNS dibayarkan setara gaji pokok berdasarkan pada Surat Keputusan inpassing.

- Bagi guru honorer yang telah lulus pegawai ASN PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan.

Berdasarkan juknis tersebut, guru honorer mendapatkan tunjangan Rp1.500.000 dan mengalami kenaikan jika lulus sebagai PPPK dengan tunjangan yang didapat sebanyak Rp2.966.500.

Baca Juga: Daya Tampung UI Jalur SNBT, Cek Program Studi atau Prodi Pilihanmu di Sini

Adapun untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, besaran yang didapatkan guru PPPK mengacu dalam regulasi tersebut.

Kisaran tunjangan yang disebutkan sesuai l gaji pokok yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam daftar tabel gaji, disebutkan bahwa untuk PPPK golongan IX, yakni guru S1 PPPK masuk golongan IX mendapat gaji pokok sebesar Rp2.966.500.

Guru honorer yang sudah lulus menjadi pegawai PPPK, secara otomatis akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Demikian informasi seputar adanya kenaikan tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler