Yakin Masih Tak Ingin Jadi ASN? Cek Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Berikut

1 Maret 2023, 05:33 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS Ditjen Keuangan Kemenkeu /Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com - Sebagai seorang dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat mempunyai gaji dan tunjangan yang sangat besar ketimbang PNS di instansi lain.

Perlu diketahui, PNS Ditjen Pajak terbagi menjadi empat golongan dan masing-masing akan memperoleh gaji dan tunjangan yang berbeda berdasarkan pembagian golongannya.

Lantas, berapa pastinya gaji beserta dan tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu di Indonesia saat ini? Untuk memgetahuinya, silakan simak artikel ini sampai tuntas.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, berikut adalah besaran gaji PNS Ditjen Pajak.

A. Golongan I A

• Golongan I: mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

• Golongan II: mulai Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

• Golongan III: mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.

• Golongan IV: mulai dari Rp3.044.300 hingga R 5.901.200.

Nominal Tunjangan PNS Pajak

Pemberian tunjangan PNS Pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Menurut pasal 1 ayat (2) dalam peraturan tersebut, PNS, Anggota TNI dan POLRI, serta pegawai lainnya yang menurut Keputusan Pejabat yang berwenang, diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan secara penuh bekerja di lingkungan DJP.

Rincian tunjangan yang didapatkan PNS Pajak mulai dari Eselon I sampai dengan IV ke bawah adalah sebagai berikut:

A. Eselon I

• Pejabat Struktural 27: Rp117.375.000.

• Pejabat Struktural 26: Rp99.720.000.

• Pejabat Struktural 25: Rp95.602.000.

• Pejabat Struktural 24: Rp84.604.000.

B. Eselon II

• Pejabat Struktural 23: Rp81.940.000.

• Pejabat Struktural 22: Rp72.522.000.

• Pejabat Struktural 21: Rp64.192.000.

• Pejabat Struktural 20: mulai dari Rp56.780.000 hingga Rp42.585.000.

C. Eselon III

• Pejabat Struktural 19: Rp46.478.000.

• Pejabat Struktural 18: mulai dari Rp42.058.000 hingga Rp28.914.875.

• Pejabat Struktural 17: mulai dari Rp37.219.800 hingga Rp27.914.850.

• Peringkat jabatan 14: mulai dari Rp22.935.762,50 hingga Rp21.586.600.

• Peringkat jabatan 13: mulai dari Rp17.268.600 hingga Rp15.110.025.

• Peringkat jabatan 12: mulai dari Rp15.417.937,50 hingga Rp11.306.487,50.

• Peringkat jabatan 11: mulai dari Rp14.684.812,50 hingga Rp10.768.862,50.

• Peringkat jabatan 9: mulai dari Rp13.320.562,50 hingga Rp9.768.412,50.

• Peringkat jabatan 8: mulai dari Rp12.686.250 hingga Rp8.457.500.

• Peringkat jabatan 7: mulai dari Rp12.316.500 hingga Rp8.211.000.

• Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375.

• Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875.

• Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Demikian ulasan mengenai rincian gaji dan tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu di Indonesia saat ini.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler