Mengenal Obligasi, Investasi Aset Surat Utang di Pasar Modal

11 Maret 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi. Obligasi, salah satu instrumen investasi di pasar modal /Pixabay/TheDigitalArtist/

 

 

BERITASOLORAYA.com – Obligasi merupakan instrumen investasi yang tercatat di pasar modal bersama dengan instrumen lain seperti saham dan sukuk. Dalam istilah asing, obligasi disebut sebagai bond.

Obligasi merupakan nama lain dari aset efek yang berbentuk surat utang. Surat utang ini bersifat utang jangka menengah dan dapat diperjualbelikan di pasar modal.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman investor.gov, karena sifatnya berupa surat utang, obligasi merupakan sebuah pernyataan dari pihak penerbit kepada pembeli untuk membayar imbal hasil berupa bunga dalam periode tertentu dan melunasi pokok utang ketika waktu jatuh tempo tiba.

Surat utang yang dianggap sebagai obligasi dapat diterbitkan oleh negara maupun korporasi. Baik negara maupun korporasi penerbit obligasi akan dianggap sebagai pihak yang meminjam uang kepada investor pemegang obligasi, yaitu masyarakat.

Baca Juga: Perekonomian Indonesia Mengalami Kemajuan Cukup Signifikan, Menko Airlangga Titip Pesan Untuk Investor

Surat Utang di Pasar Modal

Ada baiknya kita mengingat apa yang dimaksud dengan pasar modal. Pasar modal merupakan sebuah forum yang dirancang untuk mempertemukan perusahaan sebagai penjual efek dengan investor sebagai pembeli efek.

Sebagai calon pembeli efek, investor dapat berupa individu maupun institusi. Baik individu maupun institusi di pasar modal yang membeli efek biasa disebut sebagai ‘investor publik.’

Menurut jenisnya, efek berupa surat utang yang diperdagangkan di pasar modal dibagi menjadi lima, yaitu;

Baca Juga: Gawat! Buntut dari Pembatalan Penempatan Seleksi ASN Guru PPPK Pelamar P1, PGRI: Pemerintah Tidak Profesional

1. Obligasi korporasi. Efek ini merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional. Perusahaan swasta nasional dapat berbentuk BUMN maupun BUMD.

2. Sukuk. Sukuk merupakan efek yang bersifat syariah. Sukuk sendiri berasal dari kata bahasa Arab syuyu’ yang berarti undivided share. Sukuk merupakan surat utang berbentuk bukti kepemilikan. Surat utang ini dianggap mewakili bagian tak terpisahkan dari aset yang menjadi underlying.

3. Surat Berharga Negara atau SBN. SBN merupakan obligasi dalam bentuk surat utang yang dikeluarkan oleh negara. SBN sendiri ada yang bersifat syariah. Nama lain dari SBN adalah SUN, atau Surat Utang Negara.

Baca Juga: Biar Makin Ngerti, Mari Kita Kenali Apa Itu Investasi?

SUN merupakan surat pengakuan utang dari negara kepada pembeli SUN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pembayaran bunga dan pokok SUN dijamin oleh negara. Tentang SUN, penerbitan dan perdagangannya diatur dalam UU No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

4. Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. SBSN merupakan surat utang yang diterbitkan negara dan bersifat syariah. SBSN bersifat syariah karena dilandasi oleh aset yang memenuhi kriteria syariah, dan perdagangannya pun dilakukan secara syariah.

Tentang SBSN, penerbitan dan perdagangannya diatur dalam UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

5. Efek Beragun Aset atau EBA. Terdapat sebuah jenis surat utang yang diterbitkan dengan underlying asset sebagai landasan penerbitan, surat utang ini disebut dengan Efek Beragun Aset atau EBA.

Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas yang Ditetapkan Kemenpan RB, Agar Lulus Seleksi Kompetensi PPPK!

Berbeda dengan surat utang lain yang diterbitkan dengan landasan kinerja perusahaan, surat utang ini diterbitkan dengan landasan aset lainnya. Bisa dibilang EBA merupakan efek bertingkat.

Lima jenis aset berupa surat utang di atas merupakan instrumen investasi yang tercatat di pasar modal. Dengan membeli surat utang tersebut, Anda sebagai investor dianggap telah meminjamkan uang kepada perusahaan atau negara sebagai penerbit.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler