BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 tahun 2023, memang sudah ditunggu-tunggu kapan tanggal pasti pencairannya oleh para Anggota Sipil Negara ASN. ASN ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK, TNI dan juga Polri.
Soal pencairan, pemerintah sudah dipastikan akan membagikan jatah THR dan gaji 13 tahun ini kepada seluruh ASN. Namun, terkecuali 2 ASN dengan kualifikasi khusus sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.
THR dan gaji ke 13 bukanlah hal asing lagi untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri ketika menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Jatah bonus dari pemerintah diberikan untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan maksud sebagai langkah menyejahterakan para ASN di Indonesia.
Baca Juga: Usai Gagal dalam 3 Laga Terakhir, Presiden Persija Jakarta: Kami Mengucapkan Permohonan Maaf
Regulasi yang mengatur tentang THR dan gaji 13 ASN, resmi tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
Dijelaskan dalam PP tersebut, jika aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji 13 yakni:
1. PPPK
2. PNS
3. Calon PNS
Baca Juga: Keuntungan Membeli Aset Surat Utang, Investasi Obligasi di Pasar Modal
4. Polri
5. TNI
6. Pensiunan
Semua ASN yang disebutkan mendapatkan THR dan gaji ke 13 secara merata, namun terdapat 2 kualifikasi aparat negara yang tidak akan mendapatkan bonus dari pemerintah. Berikut kualifikasi secara jelasnya, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5:
1. ASN yang tidak akan diberikan hak bonus berupa THR dan gaji 13 merupakan aparat negara yang sedang ditugaskan di luar instansi, baik didalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya telah dibayar oleh instansi penugasan.
Baca Juga: Link Daftar Nama Peserta, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis PANRB 2022
2. Kategori kedua, ASN yang tidak akan diberikan hak mengenai bonus THR dan gaji ke 13 merupakan aparat negara yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Pasal 5 menegaskan secara jelas, jika ASN yang sedang berada dalam 2 kondisi tersebut tidak diberikan hak untuk mendapatkan bonus dari pemerintah berupa THR dan gaji 13.
Lalu, berapa nominal THR dan gaji 13 yang bisa diterima oleh ASN diluar 2 kualifikasi tersebut?
Mengacu pada regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022, adapun besaran THR dan gaji ke 13 ASN ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja.
Untuk detail nominalnya telah dirangkum BeritaSoloRaya.com sebagai berikut:
1. THR dan gaji 13 untuk PPPK
THR dan gaji 13 untuk PPPK nominalnya mulai dari RP1.794.900 – Rp6.786.500.
2. THR dan gaji 13 untuk TNI
THR dan gaji 13 untuk TNI nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.
3. THR dan gaji 13 untuk PNS
THR dan gaji 13 untuk PNS nominalnya mulai dari Rp1.560.800 – Rp5.901.200.
4. THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri
THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, berdasarkan Surat Keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. Adapun nominalnya ditentukan sesuai golongan terakhir saat pensiun.
5. THR dan gaji 13 untuk anggota Polri
THR dan gaji 13 untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.
Demikian informasi mengenai kualifikasi ASN yang tidak mendapatkan hak bonus berupa THR dan gaji ke 13. Semoga bermanfaat.***