Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

18 Maret 2023, 08:33 WIB
Simak tutorial mengajukan tunjangan insentif 2023 yang sudah bisa dilakukan para guru honorer kategori tertentu mulai bulan Maret 2023. /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Simak tutorial mengajukan tunjangan insentif 2023 yang sudah bisa dilakukan para guru honorer kategori tertentu mulai bulan Maret 2023.

Para guru honorer, ada kabar menggembirakan dari pemerintah, khususnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau Kemenag berkaitan dengan tunjangan insentif 2023.

Pasalnya, mulai bulan Maret hingga 7 April 2023, para guru honorer yang berada di bawah naungan Kemenag sudah bisa mengajukan tunjangan insentif 2023.

Aturan mengenai pengajuan tunjangan insentif 2023 termuat dalam surat edaran dengan nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 tertanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga: Profil Rania Maheswari Yamin, Cicit Pahlawan Nasional Mohammad Yamin dan Keturunan Mangkunegaran

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tunjangan insentif 2023 ini juga dikenal dengan sebutan tunjangan insentif Guru Bukan PNS (GBPNS).

Tunjangan insentif 2023 merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru-guru bukan PNS yang mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK yang berada di bawah naungan Kemenag.

Para penerima tunjangan insentif 2023 ini merupakan guru bukan PNS berstatus non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...

Selain syarat di atas, dilansir BeritaSoloRaya.com dari pernyataan M Zain, Dirjen GTK Kemenag, para guru yang bisa menerima tunjangan insentif juga harus memiliki NUPTK, berstatus guru tetap madrasah, memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4, memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, dan bukan termasuk penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.

Kemudian, batas usia guru penerima tunjangan ini adalah 60 tahun. Dalam hal ini, M Zain mengatakan bahwa guru dengan usia tertinggi akan diprioritaskan untuk menjadi penerima tunjangan ini.

Adapun tutorial mengajukan tunjangan insentif 2023 sangat mudah. Para guru honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan tunjangan insentif 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Selamat, TPG di Daerah Ini Sudah Cair di Triwulan 1 Tahun 2023, yang Dinanti Guru Sertifikasi…

Berikut ini tutorial pengajuan tunjangan insentif 2023:

1. Buka laman akun SIMPATIKA masing-masing,

2. Klik ‘Tunjangan Insentif GBPNS’ pada bagian kiri bawah laman,

3. Klik menu ‘Ajukan’ pada laman yang ditampilkan,

4. Lakukan ‘Cetak’ tanda bukti ajuan

5. Tunggu status ajuan tunjangan insentif GBPNS.

Baca Juga: Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, guru dapat memantau informasi resmi dari Kemenag terkait status persetujuan ajuan tunjangan insentif 2023.

Adapun besaran tunjangan insentif ini jika mengacu pada tahun 2022 lalu, besarannya adalah senilai Rp250 ribu per bulan dipotong pajak.

Demikian penjelasan mengenai tutorial pengajuan tunjangan insentif 2023 bagi guru honorer atau bukan PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler