GAGAL TERIMA THR 2023. Peserta Lolos PPPK GURU TAHUN 2022 Diharap Tetap Tenang Masih Ada Kesempatan Terima Ini

18 Maret 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi. Informasi kurang sedap rupanya datang menghampiri para guru yang berhasil lolos dalam seleksi PPPK Guru 2022. /Pexels/Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com – Informasi kurang sedap rupanya datang menghampiri para guru yang berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2022.

Kabar ini tentunya terkait dengan hak yang akan diterima para PPPK guru 2022, mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023.

Setelah resmi diumumkan soal kelulusan PPPK guru 2022, tentunya para tenaga pendidik ini juga nantinya akan mendapat hak yang sama, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mendapat jatah bonus berupa THR.

Baca Juga: Alhamdulillah, Status 3.043 Peserta PPPK Guru 2022 Tetap P1. Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...

Tapi rupanya untuk tahun ini, peserta yang telah lulus dalam seleksi PPPK guru 2022 tidak akan mendapat dana pencairan THR di tahun 2023.

Hal ini mengacu pada surat penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023, dimana dalam surat tersebut dijelaskan mengenai perubahan jadwal seleksi PPPK guru 2022 dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Gagalnya pemberian THR bagi peserta lolos PPPK guru tahun 2022, mengacu pada tanggal penetapan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

Baca Juga: Apa Itu ICC yang Memerintahkan Penangkapan Atas Putin? Simak Selengkapnya

Oleh karena itu, agenda tersebut tidak sesuai dengan pencairan THR yang biasanya akan dicairkan 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri, seperti yang dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Para peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, diharapkan tenang karena masih memiliki harapan untuk mendapatkan gaji ke 13 di tahun 2023. 

Tapi perlu digaris bawahi regulasi ini berlaku, jika pemerintah masih menggunakan sistem pemberian gaji ke 13 dengan aturan lama.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Lakukan Hal Ini…

Gaji ke 13 biasanya akan diberikan paling cepat pada bulan Juli, mengacu pada regulasi pemerintah PP Nomor 16 Pasal 12 Ayat 1 Tahun 2022.

Maka dari itu, untuk lulusan PPPK guru tahun 2022 yang nantinya sudah menjadi bagian dari ASN Indonesia pada bulan Juli, tentunya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan gaji ke 13 tahun 2023.

Dengan kondisi seperti ini, diharapkan peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK guru tahun 2022 untuk memahami situasi yang ada.

Baca Juga: Messi vs Ronaldo: Dari Liga Champions hingga El Clasico

Walaupun nantinya, menerima atau belum menerima hak bonus berupa THR yang diberikan pemerintah di tahun 2023, para PPPK guru tetap harus menjalani kewajiban menjadi ASN tenaga pendidik yang bertanggung jawab memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Demikian informasi seputar THR yang gagal diterima PPPK guru tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler