Disahkan, UU Cipta Kerja Disebut Fondasi Kuat Lawan Perekonomian Tidak Menentu di Masa Pandemi Covid-19

21 Maret 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi. UU Cipta Kerja yang disahkan disebut sebagai fondasi kuat melawan badai perekonomian di masa pandemi COVID-19 dua tahun silam. /

BERITASOLORAYA.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut jika Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan menjadi fondasi kuat melawan badai perekonomian di masa pandemi COVID-19 dua tahun silam.

"Undang-undang Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19," kata Menko Airlangga dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Baca Juga: Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang kemudian UU Cipta Kerja disetujui oleh tujuh fraksi.

"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan," ucapnya kemudian.

Airlangga menyebutkan laporan Bank Dunia pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara penerima Foreign Direct Investment (FDI) terbesar kedua di Asia Tenggara.

Baca Juga: Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia mengalami peningkatan lima triwulan usai terbitnya UU Cipta Kerja. Peningkatan sebanyak 29,4 persen rata-rata jika dibandingkan dengan tingkat PMA lima triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.

"Hal ini menandakan bahwa investor merespons positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja," ucap Airlangga.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga. Pada 2021 implementasi UU Cipta Kerja mampu mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen 2021.

Menko Airlangga menuturkan akan terbit berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai dasar program dan kebijakan. hal itu dilakukan demi mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia usai pandemi COVID-19.

Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan

Adapun proses perizinan berusaha saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses tersebut berhasil mengurai proses birokrasi perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.

Data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023 BKPM melalui Sistem OSS telah mengeluarkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB dengan jumlah terbanyak diberikan kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95 persen), sedangkan usaha kecil sebanyak 136.788 NIB (3,7 persen), lalu untuk usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8 persen), dan dari usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5 persen).

"Ini adalah sejarah baru di mana pemerintah dapat memberikan legalitas kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tempati Peran Penting dalam Reformasi Birokrasi

Selain itu, berangkat dari data Kementerian Investasi/BKPM, rasio penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 99,64 persen, sedangkan 0,36 persen untuk PMA. UU Cipta Kerja dengan demikian mampu memberikan lebih banyak manfaat bagi PMDN.

Sementara itu, pada konteks kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 akan memberi kesempatan kepada negara untuk dapat melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.

Dalam waktu dua tahun tersebut, tidak diizinkan proses pembuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

Hal itu menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Akhirnya mereka mau tidak mau akan menunggu sekaligus mencermati terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler