AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair

22 Maret 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi pencairan TPG bagi guru sertifikasi pemegang sertifikat pendidik /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Guru harus mengecek informasi berikut ini untuk mengetahui masalah beserta solusi yang perlu diambil agar Tunjangan Profesi Guru atau TPG bisa dicairkan pemerintah. Faktanya, dalam perjalanan pemberian TPG kepada guru sertifikasi, ada saja masalah yang ditemui yang berakibat pada tidak cairnya tunjangan sertifikasi guru terkait.

Guru penerima TPG tentu tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Maka penting untuk mengetahui dengan rinci penyebab hingga solusi untuk menghadapi atau mengantisipasi tunjangan sertifikasi guru tidak cair pada semester berjalan.

Dengan mengetahui informasi yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Majalah JENDELA Kemdikbudristek, diharapkan tidak ada lagi guru yang menemui masalah pencairan TPG pada semester berjalan. 

Baca Juga: Resmi PANRB, Jam Kerja ASN Ramadhan 1444 Hijriah 2023 dan Istirahatnya. Pelaksanaannya Tidak Boleh Begini?

Masalah dalam pencairan TPG biasanya berkaitan dengan data, dengan demikian guru harus aktif memastikan data pada Dapodik dan Info GTK benar untuk mengantisipasi nama guru penerima tidak tercantum di SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Uraian secara lengkapnya dapat Anda simak berikut ini.

Data Guru Tidak Sinkron

Data guru yang tidak sinkron dapat berakibat fatal pada tidak tercantumnya nama guru yang bersangkutan dalam SKTP yang diterbitkan setiap semester. Ketidakvalidan data ini biasanya terjadi karena data yang diinput oleh operator sekolah berbeda dengan yang ada di Dapodik.

Untuk mengantisipasi hal ini, guru dapat ikut memantau secara aktif data yang diinput oleh operator sekolah dan memastikan data benar. Data yang sama dan valid dapat meminimalisir masalah saat jadwal penyaluran TPG tiba.

Baca Juga: Maksudnya Apa Sih? Saat Ramadhan Surga Dibuka, Neraka Ditutup dan Setan Dirantai

Tidak Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi

Salah satu syarat agar dapat menjadi penerima TPG adalah telah sertifikasi atau telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik dapat diperoleh setelah guru lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Guru yang lulus dari PLPG secara otomatis terdata pada daftar kelulusan sertifikasi karena program tersebut diselenggarakan langsung oleh Kemendikbud. Sementara itu, guru yang lulus dari program PPG tidak secara langsung terdaftar dalam data Kemendikbud. 

Guru lulusan PPG sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG yang nantinya akan diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. 

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023: Buruan Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Di sisi lain, bagi guru yang lulus dari PLPG tetapi belum masuk dalam data kelulusan sertifikasi dianjurkan untuk melapor pada Dinas Pendidikan setempat. Nantinya, Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota akan mengajukan pengusulan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang mengelola NRG. Setelah mendapat NRG (Nomor Registrasi Guru), data guru akan masuk ke Dapodik dan ikut diolah sebagai penerima TPG.

Guru Memiliki 2 Sertifikat Pendidik

Guru penerima TPG adalah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Faktanya, ada guru yang memiliki sertifikat pendidik lebih dari satu. Jika kasusnya demikian, sertifikat pendidik yang dapat digunakan dalam pencairan TPG adalah yang linear dengan apa yang diajarkan guru di sekolah.

Misalnya guru kelas SD, maka sertifikat pendidik yang diajukan untuk mendapat TPG adalah sertifikat sebagai guru kelas, sementara sertifikat lainnya yang dimiliki tidak bisa digunakan dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Manfaat Puasa Ramadhan Apa Sih? Simak Penjelasannya Berikut ini

Guru yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak linear harus mengikuti ulang program sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik baru yang linear. Sertifikat pendidik yang linear inilah yang perlu diperbaharui pada data Dapodik dengan meminta bantuan operator sekolah. Selain itu, guru juga harus melaporkan hal tersebut pada Dinas Pendidikan setempat untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi. Jika proses pembaharuan tidak dilakukan, guru bisa gagal mencairkan tunjangan sertifikasi yang seharusnya diterima.

Data PNS dan Data NIP BKN Tidak Sinkron

Guru harus mengecek data PNS pada Dapodik dan data manual dari BKN. Pastikan bahwa data valid dan sinkron. 

Jika terjadi kesalahan data pada Dapodik, maka perbaiki masalah tersebut pada Dapodik. Jika kesalahan data terjadi pada data BKN, segera perbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.

Baca Juga: Kenapa Motor MotoGP Sekarang Memakai Sayap? Mau Terbang Kemana?

Ketidaksesuaian Data Gaji Pokok PNS

Ketidaksesuaian data ini biasanya terjadi pada saat mengisi Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala dengan tidak benar. Hal ini dapat mengakibatkan besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

Jika SKTP sudah dikeluarkan, hal ini dapat diperbaiki pada saat pencairan dana tunjangan. Sementara itu, ketidaksesuaian data dengan SK Inpassing Guru dapat diperbaiki dengan menyerahkan dokumen lengkap, seperti SK Inpassing yang sudah dilegalisir.

Konversi Sertifikat Pendidik Belum Termutakhirkan di SIMTUN

Konversi sertifikat pendidik diusulkan lewat aplikasi konversi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Usulan konversi akan secara otomatis berubah di aplikasi SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) sehingga menjadi mutakhir. Namun, bila sudah melakukan konversi dan belum masuk dalam aplikasi SIMTUN, maka harus diusulkan kembali oleh operator Dinas Pendidikan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler