DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Keuntungan Bagi UMKM dalam Mengurus Sertifikasi Halal

23 Maret 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi. DPR resmi mengesahkan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang, UMKM makin mudah mendapatkan sertifikasi halal /

BERITASOLORAYA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan dan menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja ini resmi disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi Undang-undang pada Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023.

Perpu Cipta Kerja yang disahkan ini mendapat dukungan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, meski ada beberapa fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga: Resmi Disahkan, Kemnaker: UU Cipta Kerja Bertujuan Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja RI

Salah satu keuntungan dari adanya pengesahan Perpu Cipta Kerja ini adalah banyak keuntungan untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau UMKM, termasuk dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementrian agama atau Kemenag, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Perpu ini akan digunakan untuk menggerakan UMKM.

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," ujar Menteri Airlangga.

Baca Juga: Disahkan, UU Cipta Kerja Disebut Fondasi Kuat Lawan Perekonomian Tidak Menentu di Masa Pandemi Covid-19

Pada momen itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto hadir mewakili Pemerintah Republik Indonesia dan Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.

Sebagai perwakilan Presiden, Menteri Airlangga menyampaikan bahwa dengan disahkanya Perpu menjadi UU ini banyak hal yang dimudahkan, termasuk dalam mengurus sertifikasi halal untuk membantu UMKM.

Adanya sertifikasi halal untuk UMKM akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam membeli dan berpartisipasi dalam perkembangan UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

Selain itu, Menteri Bidang Perekonomian ini juga mengatakan bahwa akan ada evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang sudah disahkan sebagai Undang-undang.
"Selain itu, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," lanjutnya.

UU Cipta Kerja ini yang baru saja disahkan tentu diharapkan dapat membawa banyak hal positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya dalam regulasi yang akan mendorong mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa).

Percepatan sertifikasi halal ini nanti akan meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi para pelaku usaha UMKM dan akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Baca Juga: Tidak Perlu Takut Lagi, Perppu Cipta Kerja Larang Pengusaha Lakukan Ini Terhadap Pekerjanya

Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan memberikan keuntungan kepada para pelaku UMKM dengan kemudahan mengurus sertifikasi halal, termasuk dalam menyediakan pembiayaan gratis dalam prosedur mendapatkan sertifikasi halal.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler