Kabar Gembira! THR Lebaran 2023 Cair Lebih Cepat untuk Pekerja atau Buruh, Resmi dari Pemerintah

25 Maret 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi. Pemerintah imbau pencairan THR Lebaran 2023 lebih cepat untuk buruh atau pekerja /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com – Bulan Ramadhan 1444 H telah berlangsung selama 3 hari sesuai keputusan Kemenag yang menetapkan puasa mulai hari Kamis. Saat ini, sudah ramai perbincangan mengenai THR untuk para pekerja atau buruh.

Terdapat kabar terbaru mengenai jadwal pencairan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia.

Kabar pencairan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan disampaikan oleh pemerintah Indonesia pada rapat terbatas persiapan mudik pada Jumat, 24 Maret 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengimbau untuk memberikan THR Lebaran 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan secara lebih cepat.

Baca Juga: 9 Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Orang Sakit

Imbauan pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan yang lebih cepat disebabkan karena berubahnya jadwal cuti bersama Lebaran 2023.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia mengajukan perubahan terhadap cuti bersama Lebaran 2023 yang semula pada 21 – 26 April 2023 menjadi 19 – 25 April 2023.

Oleh sebab itu, Menteri Perhubungan memberikan imbauan untuk memberikan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan dengan lebih cepat.

Baca Juga: Waduh, Ada Kecurangan Dalam Seleksi PPPK 2022? Begini Tuntutan yang Diajukan Guru Honorer ke Pemerintah...

Dengan pencairan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan yang lebih cepat, para pekerja atau buruh perusahaan dapat melaksanakan mudik Lebaran 2023 lebih awal pula.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, Menteri Perhubungan memberikan keterangannya mengenai imbauan untuk memberikan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan lebih cepat.

Menteri Perhubungan saat dimintai keterangan terkait THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan menyatakan jika THR Lebaran 2023 akan diberikan paling lama 18 April 2023.

Baca Juga: 3 Fakultas Kedokteran Terbaik di Indonesia, Berikut Daftarnya

“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka melakukan perjalanan mulai 18 April malam,” kata Menteri Perhubungan setelah rapat.

Menteri Perhubungan mengungkapkan imbauan mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan utamanya untuk swasta paling lambat pada 18 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” ujar Menhub.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Operasi Ketupat 2023 Akan Digelar Polri Sejak H-7 Idul Fitri

Akan tetapi, pada peraturan yang mengatur tentang THR untuk pekerja atau buruh perusahaan seharusnya THR Lebaran 2023 diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Jika Lebaran 2023 dilaksanakan pada 22 atau 23 April 2023, THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan seharusnya diterima pada 15 April 2023.

Peraturan yang dimaksud dalam pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Baca Juga: Diperpanjang! Guru Non Sertifikasi Ini Masih Bisa Daftaruntuk PPG Dalam Jabatan 2023, Resmi dari Kemdikbud

Demikian informasi berkaitan dengan pencairan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan yang diimbau oleh Pemerintah Indonesia agar dilakukan lebih cepat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler