Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh

29 Maret 2023, 09:02 WIB
Menaker terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh PKWTT, PKWT, termasuk yang bekerja harian lepas. /Dok Kemnaker

BERITASOLORAYA.com – Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Surat edaran ini berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Tahun 2023 Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan, seperti yang diunggah akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 28 Maret 2023.

Surat Edaran yang diterbitkan pada Minggu, 27 Maret 2023 kemarin itu ditujukan kepada para gubernur dan jajarannya di seluruh tanah air.

Sebelumnya, Menaker mengatakan bahwa pemberian THR keagamaan adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh pengusaha. THR harus sudah disalurkan sepenuhnya dan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya hari raya keagamaan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Solo, Dijamin Enak dan Patut Dicoba

Ida juga menerangkan, THR keagamaan dialokasikan kepada pekerja dan buruh yang sudah mempunyai masa kerja dalam rentang satu bulan secara terus menerus atau lebih di suatu perusahaan.

Masa kerja yang dimiliki pekerja dan buruh bisa yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu, termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang telah memenuhi syarat dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja dan buruh yang sudah tercatat punya masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih yakni sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2023, Inilah 3 Destinasi Wisata Baru di Kota Solo yang Harus Dicoba

Sementara itu, bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja satu bulan tetapi belum punya masa kerja selama 1 tahun maka diberikan secara proporsional.

Lebih jauh, Menaker melanjutkan, terkait ketentuan besaran THR yang diterima para buruh dan pekerja, perusahaan bisa mengupayakan agar membagikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang dalam PK atau perjanjian kerja, PP atau peraturan perusahaan, PKB atau perjanjian kerja bersama, ataupun kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu sudah mengatur jumlah THR yang lebih baik dari ketetapan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gol Tunggal Javlon Guseynov Tumbangkan Persija Jakarta di Kandang Persita Tangerang

Oleh karena itu, THR yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan PK, PP, PKB, ataupun kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap diwajibkan membayar THR keagamaan.

Nominal yang digunakan dari perusahaan sebagai dasar perhitungan THR yaitu berdasarkan nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

Baca Juga: Hampir Kalah, Jordi Amat Jadi Pahlawan Tim Nasional Indonesia pada Laga Kedua Melawan Burundi

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucap Menaker, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 ini, Menaker meminta kepada para gubernur dan jajaran agar mengupayakan kepada perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida mengimbau kepada seluruh perusahaan supaya bersedia membagikan THR keagamaan lebih awal, sebelum jatuh masa akhir kewajiban pembayaran THR keagamaan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler