Pemberian THR H-7 dan Tidak Boleh Dicicil, Simak Syarat dan Besarannya

29 Maret 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi. THR Keagamaan dalam pencairannya tidak boleh dicicil /Unsplash/Mufid Majnun.

BERITASOLORAYA.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja atau buruh wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan pembayaran THR terdapat dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Selain itu, THR keagamaan tidak boleh dicicil atau wajib dibayarkan secara penuh, karena memang aturannya demikian.

Baca Juga: Cek Penerima dan Besaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitungnya yang Sederhana

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Rabu, 29 Maret 2023, Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa perayaan hari raya keagamaan memang telah menjadi sebuah tradisi atau kebiasaan bagi bangsa Indonesia.

Apalagi, lanjut Menaker Ida, umat Islam sebentar lagi akan merayakan Idul Fitri. Ini dijadikan momentum kebersamaan untuk merayakan bersama keluarga, teman dan handai taulan.

Menurut Menaker Ida, mendekati Idul Fitri tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari sebelumnya. Tak hanya itu, beberapa bahan pokok akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Update Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Kemenag, Sejumlah Wilayah Telah Cair. Apakah Daerah Anda Termasuk?

Untuk itulah, Kemenaker mengeluarkan kebijakan pemberian THR demi membantu pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Menaker Ida menjelaskan, THR keagamaan akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih. Termasuk di dalamnya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau para pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, kata Menaker Ida, THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji.

Baca Juga: KIP Kuliah Bukan Beasiswa? Simak Penjelasan dan Persyaratannya

Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Sedangkan dari sisi regulasi mengenai besaran THR, menurut Menaker Ida, perusahaan bisa menawarkan THR lebih baik dari regulasi yang ada.

Menaker Ida menambahkan, Permenaker 6/2016 telah diatur, bagi perusahaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah diatur berapa besar pemberian THR.

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Inilah 4 Tempat Wisata di Yogyakarta yang Belum Banyak Diketahui

Oleh karena itu, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau berdasarkan kebiasaan yang telah berlaku di perusahaan tersebut.

Sementara itu, perusahaan seperti industri padat karya juga wajib membayarkan THR keagamaan. Hanya saja, jika perusahaan padat karya tersebut memiliki orientasi pada ekspor, yang menjalankan penyesuaian pada waktu kerja dan upah yang telah diatur dalam Permenaker 5/2003.

Menteri Tenaga Kerja Ida memaparkan, gaji yang menjadi dasar penghitungan THR merupakan nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Kedinasan oleh 7 Kementerian atau Instansi Pemerintah dari Kemenpan RB, Pilihan Selain PTN PTS

Selain itu, Menaker Ida berjanji akan memberikan pengawasan secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri 1444 H. Oleh karena itu, Kemenaker akan membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR untuk memberikan pengawasan.

Demikian imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi perusahaan untuk pemberian THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perundang-undangan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler