Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

30 Maret 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, informasikan pemberian THR di siaran pers /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Resmi, Menteri Keuangan sudah beberkan semua informasi detail terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023.

 Pemberian THR tahun 2023 ternyata mengalami perbedaan, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena memiliki pengaruh yang berbeda juga terhadap ancaman Covid-19 dan kondisi ekonomi.

Pemberian THR tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

Skema pemberian THR tahun 2023 disampaikan secara terarah dan Menteri Keuangan memberikan penjelasan terkait dengan apa saja yang mempengaruhi komposisi pemberian THR.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari siaran pers melalui siaran langsung di kanal YouTube Kementerian Keuangan, berikut informasi terkait dengan pemberian THR tahun 2023.

Pemberian THR tahun 2023 diketahui telah diatur menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2023 bahwa penerima THR Tahun 2023 adalah seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Pemberian THR tahun 2023 terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang berjumlah sekitar 1,8 juta orang.

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

Pemberian THR tahun 2023 juga ditujukan untuk ASN yang ada di daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta orang. Jumlah ini termasuk guru ASN daerah yang tercatat menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang.

Sedangkan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil) tercatat sejumlah 527,4 ribu orang.

Lalu, pemberian THR juga ditujukan untuk pensiunan dan penerima pensiun sejumlah 2,9 juta orang.

Baca Juga: Kabar Baru THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13 ASN PPPK, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Resmi Menpan RB dan Menkeu

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan juga menginformasikan terkait dengan tanggal pencairan THR yang direncanakan mulai dari H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Penyesuaian pemberian THR tahun 2023 ini juga dikoordinasikan dengan pengumuman cuti bersama yang dimulai pada 19 April 2023.

"THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dalam siaran pers.

Baca Juga: ASIK BANGET Kemenkeu Beri Pengumuman Terbaru Terkait THR, PNS Daerah dan PPPK Guru Harus Tahu Ini...

Lalu, terkait dengan komposisi THR tahun 2023, tahun ini dikatakan terdapat penambahan komposisi THR menjadi seperti berikut.

THR Tahun 2023 memiliki komposisi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, tambahan untuk THR tahun 2023 adalah adanya tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja (bagi aparat yang mendapatkan tunjangan kinerja).

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Lalu, tambahan juga tercatat bagi instansi pemerintah daerah, yakni tambahan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

Sri Mulyani juga umumkan bagi guru dan dosen yang belum pernah menerima tambahan THR dari kedua tunjangan di atas, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Demikian informasi lengkap mengenai pemberian THR tahun 2023, mulai dari komposisi THR, target penerima THR, dan informasi tambahan komposisi THR tahun 2023.***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler