HORE, Guru Sejahtera di Bulan April dengan Kucuran 2 Tunjangan Besar yang Segera Cair, Selamat!

1 April 2023, 09:16 WIB
Ilustrasi. 2 Tunjangan yang akan diterima guru pada April 2023. /aruni/canva.com

BERITASOLORAYA.com - Selamat, guru akan dapatkan 2 tunjangan berikut ini yang akan dicairkan pada Bulan April 2023 dengan ketentuan penerima dijelaskan di bawah ini.

 

Penerima tunjangan besar untuk guru serta dosen di Indonesia tentunya memiliki ketentuan penerima yang telah diatur, khususnya oleh Kementerian Keuangan.

Berkaitan dengan tunjangan yang akan diterima oleh guru dan dosen di seluruh Indonesia, dipastikan telah memiliki tanda untuk segera cair.

Baca Juga: Selamat! Kementerian Keuangan Naikkan Tunjangan untuk Guru pada April 2023, Tidak Semuanya Dapat..

Seluruh guru dipastikan akan memiliki kedua tunjangan yang akan cair pada Bulan April, terlebih apabila memenuhi seluruh ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan.

Penasaran macam dan besaran tunjangan yang akan diberikan untuk guru serta dosen dan diperkirakan akan diterima pada April 2023 nanti? Simak penjelasannya berikut ini.

Pertama, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik dipastikan memiliki tanda-tanda tunjangan sertifikasi akan segera cair.

Baca Juga: Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, dikatakan bahwa Info GTK telah mengalami perubahan warna yang menandakan status validasi guru telah berhasil.

Perubahan warna pada Info GTK tentunya memberikan tanda bahwa nama guru akan menjadi daftar penerima tunjangan profesi yang akan segera cair.

Berdasarkan Permendikbudristek No 4 tahun 2022, pencairan tunjangan sertifikasi ini seharusnya pada bulan Maret memiliki tahapan pencairan.

Baca Juga: Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

Akhirnya pada akhir Maret 2023 lalu, Info GTK memiliki perubahan warna yang menunjukkan bahwa tunjangan profesi guru ini akan segera cair.

Kedua, tunjangan yang akan diterima oleh guru serta dosen di seluruh Indonesia adalah tunjangan Hari Raya, khususnya untuk guru dan dosen yang telah diangkat menjadi aparatur negara.

Kabar gembira yang bisa disampaikan untuk seluruh guru dan dosen di Indonesia adalah komposisi THR pada tahun ini yang mengalami kenaikan.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

Berkaca pada tahun 2022, pemberian THR memiliki komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta adanya penambahan 50 persen tunjangan kinerja (hanya bagi yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja).

Lalu pada tahun 2023 tentunya memiliki perbedaan pada komposisi THR, tentu intinya masih tetap yakni dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

THR ini akan ditambahkan dengan komposisi 50 persen tunjangan kinerja, tentunya bagi pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: Hore, Ada 9.043 Guru RA dan Madrasah yang Bisa Dapatkan Tunjangan Kemenag. Begini Kelengkapan Datanya...

Lalu, ada pula tambahan bagi yang berhak menerima tambahan penghasilan, untuk THR akan ditambahkan maksimal 50 persen, dengan catatan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Kemudian untuk guru dan dosen yang keduanya belum memiliki ketentuan untuk menerima tambahan tunjangan di atas (tukin dan tamsil) akan mendapatkan tunjangan khusus pada tahun ini.

Tunjangan khusus yang akan diberikan adalah tambahan 50 persen tunjangan profesi guru dan tambahan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: KACAU, Tunjangan Sertifikasi Guru Pantas Belum Cair, Ternyata Ini Masalahnya

Jadi, intinya semua aparatur negara akan memiliki tambahan tunjangan sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pembayaran THR diatur pada PP No 15 tahun 2023 dan dikatakan bahwa tenggat pencairan THR yakni pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri (sekitar tanggal 12 - 13 April 2023).

Itulah penjelasan mengenai 2 tunjangan yang siap mengguyur guru dan dosen pada bulan April 2023. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler