THR Tahun 2023 Resmi Naik! Menteri PANRB: Memperkuat Fondasi Pemulihan Ekonomi..

1 April 2023, 14:20 WIB
Menteri PANRB saat menyampaikan penjelasan terkait dengan THR 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Selamat, THR 2023 telah diresmikan dan diumumkan sendiri oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Secara resmi, THR 2023 untuk aparatur negara resmi naik dengan adanya tambahan tunjangan dan tetap ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

Jadi, komposisi THR 2023 tentunya bisa jadi berbeda di setiap aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, Polri, dan TNI karena menyangkut dengan tambahan tunjangan sebagaimana disampaikan oleh Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan.

Baca Juga: Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

Lalu, Menteri PANRB juga mengungkapkan bahwa pemberian THR 2023 dan adanya tambahan tunjangan ternyata memiliki tujuan baik untuk pemulihan ekonomi di Indonesia.

Berkaca pada 3 tahun lalu, Sri Mulyani ungkap bahwa ekonomi Indonesia yang sulit dan dipengaruhi oleh kondisi kritis Covid-19, yakni pandemi yang sedang melanda.

Kondisi pandemi yang berat tersebut tentunya berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi global, termasuk ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, pemberian THR itu sendiri adalah bentuk penghargaan terhadap kontribusi aparat pemerintah yang telah bekerja keras melakukan pelayanan publik.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ungkap Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB.

Akhirnya mulai pada tahun 2022, THR diberikan kepada seluruh aparat dan pensiunan yang memiliki komposisi gaji pokok dan tunjangan melekat, serta terdapat tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja bagi aparat yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

Lalu, terdapat kenaikan pada tahun 2023, sebagaimana telah diinformasikan bahwa kenaikan ini akan juga berdampak untuk meningkatkan kemampuan ekonomi aparatur negara, terutama guru dan dosen.

Komposisi THR 2023 yakni sangat beragam, tentunya memiliki komposisi gaji pokok dan tunjangan melekat, lalu ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain itu, ASN daerah akan diberikan THR dengan tambahan 50 persen tambahan penghasilan, dengan catatan memperhatikan kapasitas fiskal daerah sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 ASN PPPK PNS Total Rp50 Miliar dari Pemprov Daerah Ini, Sesuai Kata Kemenpan RB dan Kemenkeu

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelas Anas.

Lalu, adanya tambahan khusus untuk guru dan dosen yang belum berkesempatan mendapat tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan, akan mendapatkan tambahan THR berupa 50 persen tunjangan profesi untuk guru dan dosen.

Kebijakan khusus yang baru berlaku pada tahun 2023 ini tentunya bagai kabar gembira untuk guru dan dosen ASN yang belum pernah mendapatkan tambahan pada komposisi THR.

Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?

Pemberian THR dikatakan juga sebagai upaya pemerintah untuk roda ekonomi masyarakat, sehingga menciptakan daya beli yang meningkat dan menambah perputaran uang di masyarakat.

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” jelas Anas.

Sehubungan dengan penerapan skema RB tematik, terutama pada 5 tema yakni penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, serta pengendalian inflasi.

Baca Juga: 5 Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir dari Kewajiban Membayar THR

Itulah hubungan pemberian THR dari pemerintah yang memiliki kabar baik karena memiliki penambahan untuk aparatur dengan ketentuan yang telah diatur, serta pendapat Menteri PANRB yang berkaitan dengan penguatan ekonomi di Indonesia.***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler