UPDATE! Ada 2 Kemungkinan Soal Pencairan THR 2023 PNS, Pensiunan, TNI, Polri. Info Terbaru Menkeu Begini Lho..

3 April 2023, 07:59 WIB
Terkait pencairan THR 2023 PNS, Pensiunan, TNI, Polri Menkeu Sri Mulyani menyampaikan dua kemungkinan. /Instagram smindrawati

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk PNS, Pensiunan, TNI, Polri memang sudah menemui titik terang lantaran telah resmi diinformasikan pemerintah khususnya Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pada 29 Maret 2023.

 

Terkait THR 2023, Menkeu menyampaikan beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian. Di antara poin tersebut, Sri Mulyani berpesan mengenai dua kemungkinan yang bisa terjadi saat mekanisme pencairan THR. Maka dari itu, bagi para penerima tunjangan PNS, Pensiunan, TNI dan Polri yuk simak informasi ini sampai habis.

Informasi soal kapan waktu pasti pencairan THR 2023, disebut oleh Menkeu akan di cairkan H-10 sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. informasi kepastian ini, mestinya menjadi angin segar bagi para penerima tunjangan.

Baca Juga: TERNYATA Ini Penyebab THR 2023 Cepat atau Lambat Cair di Daerah Ini, Begini Kata Kepala Bakuda

Berdasarkan penjelasan resmi dari Menkeu, THR 2023 akan seluruhnya dibagikan merata bagi PNS, Pensiunan, TNI, Polri dan tambahan untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja.

Hal ini sudah ditegaskan dalam kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Kebijakan pengadaan THR, tentunya dipersembahkan pemerintah sebagai tanda apresiasi atas pengabdian para aparat negara yang telah mengabdi dan melayani masyarakat.

Baca Juga: Polemik Tunjangan Guru PPPK Kalsel Masih Berlanjut. Pemprov Infokan Kabar Terbarunya Seperti Ini...

Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani juga menjelaskan terkait apa saja komponen yang terdapat dalam THR 2023 untuk PNS, Pensiunan, TNI dan Polri. Adapun elemen tersebut terdiri dari tunjangan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, meliputi

  1. Tunjangan pangan
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan jabatan fungsional/struktural maupun umum lainya dan,
  4. 50% tunjangan kinerja per bulan, bagi yang berhak menerima tunjangan kinerja atau tukin

Baca Juga: THR 2023 BANGKA BELITUNG Mulai Cair 13 April, Siap-Siap Rekening ASN Gendut!

"Kami sampaikan jika THR tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN Pusat, Polri, Prajurit TNI dan Pejabat Negara sebanyak 1,8 orang, ASN Daerah sebanyak 3,7 orang termasuk guru ASN Daerah bagi yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 orang, guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang. Dan Pensiunan serta yang mendapat pensiunan berjumlah 2,9 juta orang," ucap Sri Mulyani.

Selain menjelaskan mengenai pembagian THR 2023 ditujukan bagi siapa saja, Menkeu juga menguraikan soal mekanisme pencairan tunjangan hari raya, yang memiliki 2 kemungkinan.

Dua kemungkinan tersebut merupakan soal kapan pastinya THR 2023 dicairkan. Kemungkinan pertama, Menkeu menegaskan jika tunjangan bisa mulai dicairkan sebelum tibanya Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kemudian untuk kemungkinan kedua, THR 2023 bisa dicairkan setelah Lebaran.

Baca Juga: KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

Mengapa begitu? Hal ini bisa terjadi tergantung pada pengajuan surat perintah membayar (SPM), oleh masing-masing instansi baik pusat maupun instansi daerah.

Untuk itu bisa jadi THR 2023 pencairanya molor atau tidak dilakukan secara serentak, semua tergantung pada pengajuan SPM oleh instansi masing-masing.

Guna mengantisipasi keterlambatan pencairan THR 2023, Menkeu menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan kementerian lembaga agar pihaknya mengupayakan tunjangan hari raya tersebut bisa dicairkan sebelum Lebaran, dengan mengajukan SPM ke kantor perbendaharaan negara KPPN mulai H-10.

"Untuk Kementerian dan Lembaga bisa segera mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10, dan menyesuaikan ketentuan penetapan cuti dari pemerintah," terangnya.

Berkaitan dengan keterlambatan pencairan THR yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati, pihaknya juga memberikan arahan jika ada aparat negara yang menerima THR 2023 setelah Hari Raya Idul Fitri, tidak perlu khawatir karena jatah tunjangan hari raya tersebut tidak akan hangus dan tetap bisa dicairkan.

Baca Juga: Bersiap! THR Bisa Cair Setelah Hari Raya! Menteri Keuangan Ungkap Kemungkinannya. Simak..

"THR yang belum bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, masih bisa dibayarkan setelah Lebaran," himbauan Menkeu dikutip BeritaSoloRaya dari situs resmi Kemenkeu pada Senin, 3 Maret 2023.

Himbauan tentang keterlambatan pencairan THR untuk PNS, Pensiunan, TNI, Polri juga sama, mengaca pada regulasi pemerintah pada tahun 2022. Dalam peraturan yang tertuang pada pasal 11 PMK Nomor 75/PMK.05/2022  menjelaskan mengenai perihal THR yang belum cair sampai tiba Hari Raya Idul Fitri, dalam peraturan tersebut THR 2022 bisa dibayarkan setelah tanggal Lebaran.

Keterlambatan pembayaran THR 2022 memang bisa terjadi lantaran faktor yang tidak dapat dipungkiri yakni, soal kemungkinan kendala teknis sehingga bisa mengakibatkan terjadinya keterlambatan pencairan THR.

Dengan ini harapan mengenai pencairan THR 2023 tidak menemui kendala, dan bisa dicairkan sesuai dengan harapan para aparat negara.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler