Apa itu Gratifikasi? Sering Dengar tapi Tidak Tahu Artinya, Simak Selengkapnya

4 April 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi gratifikasi. /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Ada berbagai kata yang sering didengar, familiar tetapi jarang diketahui artinya. Salah satunya kata gratifikasi. Gratifikasi disamakan dengan pemerasan atau pungutan liar atau pungli dan suap. Padahal tiga kata tersebut memiliki arti yang berbeda. Gratifikasi menjadi salah satu kegiatan yang dibatasi oleh undang-undang karena meski berbeda dari suap tetapi bisa dikategorikan suap berdasarkan undang-undang.

Arti gratifikasi dalam KBBI adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Kemenkeu, gratifikasi diartikan sebagai pemberian.

Dalam arti yang lebih luas, meliputi pemberian uang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Terdapat 4 Jalur PPDB Tahun Ajaran Baru untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Apa Bedanya?

Semua pemberian yang diterima di dalam negeri atau di luar negeri dan menggunakan sarana elektronik atau secara langsung termasuk dalam kategori gratifikasi.

Apa yang membedakan gratifikasi dari suap dan pungli? Gratifikasi diberikan kepada pihak pemberi layanan tanpa adanya penawaran. Sedangkan dalam praktik suap dan pungli dilakukan dengan adanya penawaran.

Suap terjadi ketika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada pemberi layanan. Pungli terjadi ketika pemberi layanan secara aktif menawarkan imbalan tertentu kepada pengguna layanan untuk mempercepat tercapainya tujuan pengguna.

Gratifikasi memang berbeda dari suap dan pungli. Tapi, dalam kasus suap dan pemerasan, gratifikasi bisa termasuk dalam suap karena seringkali dimaksudkan agar pemberi layanan tersentuh hatinya agar kelak mempermudah tujuan pengguna jasa.

Baca Juga: Tak Hanya THR 2023, Guru Dapat Kejutan Pencairan Tunjangan Ini dari Kemenkeu, Simak Tanggal Pembayarannya

Meski tidak diungkapkan saat pemberian terjadi, gratifikasi bisa dikategorikan di dalam tindak suap juga.

Dasar hukum yang menyatakan gratifikasi bisa termasuk suap terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 pasal 12B.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindak gratifikasi bisa dianggap sebagai pemberian suap ketika berhubungan dengan suatu jabatan dan berlawanan dengan tugas pokok fungsinya.

Namun, seperti yang tersebut dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 12C ayat 1, gratifikasi bisa terlepas dari kategori suap apabila si penerima gratifikasi melaporkan yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: 10 HARI LAGI DITUTUP, Kemdikbud Himbau untuk Segera Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka

Ketika tindak gratifikasi dikategorikan sebagai suap, ancaman hukuman yang dikenakan yakni penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama bisa seumur hidup. Selain ancaman penjara, menerima gratifikasi bisa terkena denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Itulah informasi mengenai gratifikasi dan ancaman hukuman yang dibebankan apabila dikategorikan dalam kasus suap.

Maka, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara perlu berhati-hati ketika menerima pemberian. Perlu diingat juga untuk melaporkannya agar tidak termasuk dalam kasus suap.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler