Penerima THR 2023, Tahukah Besaran Tunjangan Hari Raya yang Anda Dapatkan? Lihat di Sini Yuk...

6 April 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi pekerja/buruh yang mendapatkan THR 2023 /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada pekerja/buruh, untuk mengantisipasi kesulitan memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya Idul Fitri.

Dengan adanya uang THR 2023, pekerja/buruh juga dapat melakukan mudik ke kampung halamannya, apabila dana yang diterima mencukupi.

Namun banyak pekerja yang belum memahami jumlah atau besaran THR 2023 yang bisa mereka dapatkan, sehingga perlu memperhatikan informasi ini dengan seksama.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis sebuah Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: MULAI 11 APRIL, Cermati Langkahnya agar Tidak Didepak sebagai ASN PPPK 

Surat Edaran Kemnaker tersebut diterbitkan dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Pemerintah melalui Kemnaker memberikan THR 2023 kepada pekerja/buruh dengan tujuan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan menyambut perayaan hari raya Idul Fitri.

Lalu, siapakah yang tercantum sebagai penerima THR dalam peraturan tersebut?

Adapun yang dimaksudkan sebagai penerima THR adalah pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.

Tunjangan hari raya juga diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha atau perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Persija Tekuk Persebaya, Putus Rekor Tak Terkalahkan Bajul Ijo, Pelatih Aji Santoso: Semua Bisa Terjadi

Hubungan yang dimaksudkan tersebut adalah hubungan yang berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, perlu diketahui juga tentang jumlah atau besaran THR 2023 yang bisa didapatkan oleh para pekerja/buruh tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Indonesiabaik.id, berikut besaran THR 2023 yang didapatkan berdasarkan golongan pekerja/buruh berikut:

1. Pekerja atau Buruh yang menerima Upah Bulanan

Untuk pekerja atau buruh yang sudah menjalankan tugas dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sejumlah 1 bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang sudah menjalankan tugas dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR secara proporsional.

Baca Juga: PENTING, PNS dengan Jabatan Ini Diberhentikan Saat Capai Usia Berikut, BKN Segera Beri Usul Pensiun

Berikut perhitungan THR 2023 secara proporsional bagi pekerja/buruh tersebut:

THR = Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Selain itu, tercantum juga ketentuan pembayaran THR 2023 untuk pekerja/buruh yang bekerja dengan dasar perjanjian kerja harian lepas dengan upah satu bulan dihitung seperti berikut ini:

- Untuk pekerja/buruh masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan mendapatkan THR sejumlah upah 1 bulan yang dihitung dengan dasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Baca Juga: WADUH, PHK Massal Honorer Bakal Terjadi Tidak? Menteri PANRB Sudah Bilang Begini…

- Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan sejumlah upah 1 bulan yang dilihat berdasarkan rata-rata upah yang diperolehnya tiap bulan selama masa kerja.

Untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan dengan dasar satuan hasil, akan mendapatkan THR sejumlah upah 1 bulan yang dilihat dengan dasar upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler