BERHAK PROTES ke Taspen Jika Penerima Pensiun PNS Kategori Ini, Tak Dapat THR 2 Kali Lipat. Aturannya Begini

11 April 2023, 20:18 WIB
Ilustrasi Taspen /tangkap layar/taspen

 

BERITASOLORAYA.com – Penerima pensiun PNS yang tergolong dalam kategori ini, berdasarkan aturan resmi tentang pemberian tunjangan hari raya, memang berhak mendapat THR 2 kali lipat yang disalurkan oleh Taspen. Bukan tak mendasar, mengapa penerima pensiun PNS kategori berikut mendapat hak berupa THR dua kali lipat dari pemerintah, yang disalurkan melalui Taspen.

Mengenai regulasinya, jelas sudah ditetapkan pemerintah sesuai kebijakan pemberian THR 2023.

Terkait aturan bagi penerima pensiun PNS yang masuk dalam kategori mendapatkan THR dua kali lipat oleh Taspen, jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: SAH, Pencairan THR 2023 untuk ASN sudah Ditetapkan, Rekening Siap Terisi

Tujuan mengapa THR dibayarkan double oleh Taspen kepada penerima pensiun PNS dengan kategori berikut, tak lain karena pemerintah berupaya memenuhi biaya kebutuhan hidup saat bulan Ramadhan ataupun Lebaran.

Apalagi saat ini masyarakat sedang berada di fase pemulihan, setelah gempuran virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk tanah air Indonesia. Namun disisi lain, masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan hidup yang terus berjalan.

Kini pandemi berangsur membaik, begitupun aturan mengenai kebijakan THR 2023 yang dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek sesuai yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat membahas THR yang tertuang pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Salah satu esensi yang tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, seorang aparatur negara yang berhak menerima THR double, hanya diperbolehkan mendapatkan salah satu saja dengan syarat nominal yang paling besar.

Baca Juga: CEK, TPG Bulan April 2023 untuk Guru Kategori Ini Hanya akan Diberikan 50 Persen

Tapi perlu digaris bawahi jika aturan tersebut tidak berlaku bagi penerima pensiun PNS yang termasuk dalam kategori berikut, sebagaimana mengacu pada ketentuan resmi dalam peraturan pemerintah terkait pemberian THR 2023.

Sesuai butir pasal 14 ayat 6, kategori penerima pensiun yang mendapat 2 kali lipat THR dijelaskan sebagai berikut

Ayat 6 berbunyi, Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, adapun tunjangan hari raya yang wajib dibayarkan:

1. Hak tunjangan hari raya sebagai penerima sah tunjangan

2. Hak tunjangan hari raya sebagai penerima pensiun

Baca Juga: Perbaikan Jalur Alternatif terus Dikebut Wali Kota Semarang Kejar Hari Raya Idul Fitri 2023

Dirangkum dari PP Nomor 15 Ayat 6 Tahun 2023, bahwa penerima pensiun juga akan menerima hak tunjangan hari raya sebagai penerima sah tunjangan. Jadi, nantinya penerima pensiun sesuai kategori ayat 6, dapat diartikan akan menerima THR 2 kali lipat.

Sedangkan diluar kategori tersebut, hanya akan mendapatkan satu tunjangan hari raya saja dengan memilih nominal yang berjumlah paling besar.

Tetapi jika aparat negara dan pensiunan diluar kategori yang disebutkan dalam ayat 6 pada PP Nomor 15 Tahun 2023 menerima double THR, sebagai konsekuensinya dinilai sebagai utang dan yang bersangkutan wajib untuk mengembalikan yang bukan hak miliknya, kepada negara.

Tentunya jika hal tersebut dilakukan, sesuai Pasal 14 Ayat 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yang bersangkutan harus menaati sesuai prosedur perundang-undangan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler