PERHATIKAN! Agar Besaran Gaji ASN PPPK 2023 Maksimal, Harus Berapa Tahun Mengabdi? Ini Jawaban BKN

14 April 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi besaran gaji ASN PPPK 2023 /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara atau BKN, merilis sebuah infografis di akun resmi Instagram mereka @bkngoidofficial, mengenai pendapatan sebagai ASN PPPK 2023. Besaran gaji ASN PPPK yang diinformasikan BKN, memang telah diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baik dalam unggahan BKN maupun lampiran Perpres yang dimaksud, berisikan rincian gaji ASN PPPK berdasarkan tiap golongannya. Mulai dari pegawai yang berstatus Golongan I hingga Golongan XVII.

Besaran Gaji ASN PPPK 2023

Besaran gaji ASN PPPK pun sangat variatif. Hal tersebut dikarenakan lamanya masa kerja dari tiap golongan, akan mempengaruhi pendapatannya.

Baca Juga: MAKIN CANTIK, Inilah 6 Warna Jilbab Lebaran yang Bikin Terlihat Manis, Cocok Dipadukan dengan Gamis Warna Army

Berapa Tahun Mengabdi agar Besaran gaji ASN PPPK Maksimal?

Unggahan infografis mengenai besaran gaji ASN PPPK oleh BKN, memicu berbagai komentar dan pertanyaan dari warganet Indonesia.

Salah satu yang terpenting dari akun @ernapa*****. Hal yang ditanyakan yakni mengenai lamanya masa kerja yang berdampak untuk gaji ASN PPPK.

Maaf min nanya, terhitung berapa tahun mengabdi sebagai ASN PPPK sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang maksimal?” tanya @ernapa*****.

Pertanyaan tersebut mendapat jawaban langsung dari pemegang akun Instagram @bkngoidofficial, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Idul Fitri 1444 H 2023 M GRATIS! Super Aesthetic, Gampang Banget Tinggal Tempel Foto di Sini

Pada intinya ia hanya menjawab jika lamanya pengabdian agar besaran gaji ASN PPPK maksimal, sudah tertuang di Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang sebelumnya dimaksud.

Berdasar pada Perpres tersebut, jika dibaca pada bagian lampiran Daftar Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dapat diketahui jika ASN PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Kenaikan gaji berkala ASN PPPK yakni setiap dua tahun sekali. Adapun minimal masa kontrak dari pegawai tersebut adalah tiga tahun kerja.

Sebagai contoh, apabila seorang ASN PPPK dikontrak selama lima tahun kerja. Maka ASN tersebut akan mengalami dua kali kenaikan gaji pokok.

Baca Juga: SIMAK Tips Mudik Lebaran 2023 dengan Kendaraan Pribadi Agar Aman dan Nyaman di Perjalanan

Terkait lamanya seorang ASN PPPK mengabdi agar gaji maksimal pun berbeda-beda.

1. ASN PPPK Golongan I, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 26 tahun.

2. ASN PPPK Golongan II sampai IV, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 27 tahun.

3. ASN PPPK Golongan V sampai VIII, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 33 tahun.

4. ASN PPPK Golongan IX sampai XVII, harus menempuh Masa Kerja Golongan hingga 33 tahun.

Baca Juga: SEBELUM TERLAMBAT, Peserta PPPK Guru 2022 Harus Waspada, Hal-Hal Berikut Bisa Membatalkan Kelulusan

Tunjangan ASN PPPK

Perpres 98 Tahun 2020 juga mengatur tentang tunjangan yang berhak didapatkan oleh ASN PPPK.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa, tunjangan ASN PPPK harus diberikan sesuai dengan tunjangan PNS dari Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan ASN PPPK yang dimaksud pada ayat tersebut antara lain:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; atau

5. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: CEK, 245 Nama Pelamar P1 PPPK Guru 2022 di Pemprov DKI Jakarta yang Tidak Usah Ikut Tes lagi pada Seleksi 2023

Demikian informasi mengenai besaran gaji ASN PPPK 2023, hingga kenaikan gaji berkala yang disesuaikan dengan masa kerja golongan. Semoga dapat membantu menambah pemahaman mengenai ASN PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler