ASN di Pemprov Ini Siap-Siap Terima TPP Rp9,7 Miliar, Cek Info Resmi dari BPKPD Setempat Berikut

15 April 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi TPP /Unsplash.

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terbaru dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Provinsi Sulawesi Barat mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk ASN Pemprov Sulbar. Pasalnya TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar dikabarkan sudah di tahap pencairan. Pemberian TPP ini sudah diumumkan oleh pemerintah pusat melalui Menkeu dan Menpan RB.

Pemerintah pusat mengabarkan terkait TPP bagi ASN bersamaan dengan THR Lebaran 2023 beberapa waktu lalu. Pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar bertujuan agar kinerja ASN dapat meningkat.

Pemberian TPP bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Selain itu, pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar juga diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023.

Baca Juga: WASPADA! Bagi Pemudik Jalur Yogyakarta, Anda Perlu Memperhatikan Ini

Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar dikeluarkan pada 12 April 2023 yang lalu.

Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023 dikeluarkan untuk mengubah Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021 yang membahas mengenai pemberian TPP untuk ASN.

Melalui penetapan Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023, pengajuan terkait pencairan TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar sudah dapat dilakukan.

Pengajuan TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar sudah dapat diajukan SKPD untuk 3 bulan, yaitu Januari hingga Maret 2023 sebab Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023 sudah dirilis.

Baca Juga: SURPRISE! Menpan RB Beri Tenaga Honorer Tiga Manfaat Jaminan, tapi Umurnya Cuma sampai November

Seperti yang dikatakan oleh BPKPD bahwa TPP dapat dicairkan mulai 13 April 2023 dan OPD yang melakukan pengajuan pada hari tersebut akan diproses pada 14 April 2023.

Pengajuan TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar tersebut dilengkapi dengan beberapa persyaratan, misalnya rekomendasi e-kinerja dari BKD sekaligus absen ASN tiap SKPD.

Beberapa persyaratan tersebut dibutuhkan untuk pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar karena TPP dilihat dari produktivitas kerja sekaligus disiplin kerja.

Namun, persyaratan untuk TPP tersebut dikecualikan bagi ASN di Pemprov Sulbar yang memegang jabatan tertentu dengan jadwal kerja berupa hari dan jam kerja yang sesuai aturan.

Baca Juga: BARU Aturan PPDB, Hanya Siswa dengan Usia Ini yang Bisa Daftar TK hingga SMA atau SMK

Lantas bagaimana jika ada ASN di Pemprov Sulbar yang tidak memenuhi persyaratan berupa tingkat kehadiran? BPKPD juga menuturkan pernyataannya tentang hal ini.

BPKPD mengungkapkan bahwa pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar tetap memperhatikan tingkat kehadiran ASN tersebut. Jika ASN kurang disiplin seperti tidak hadir pada waktunya, TPP akan dipotong.

Sementara itu, besaran TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar jika berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023 sebesar maksimal 50% dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan ketentuan perundang-undangan.

Pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar sebesar 50% tersebut sejalan dengan ucapan BPKPD Sulbar yang mengungkapkan TPP THR sebesar 50% untuk ASN di Pemprov Sulbar.

Baca Juga: BARU Juknis Resmi tentang Jam Kerja ASN dan Instansi Pemerintah, Jadi 5 Hari?

Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar sebanyak Rp9,7 miliar untuk didistribusikan kepada 3.507 ASN.

Di sisi lain, BPKPD juga menyampaikan harapannya agar TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar diberikan seluruhnya paling lama sebelum cuti bersama Lebaran 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler