ARAHAN PRESIDEN! Jokowi Cairkan Gaji ke 13 PNS 2023 Lebih Cepat Di Bulan Berikut, Siapa yang Kebagian?

29 April 2023, 12:45 WIB
Arahan Presiden Jokowi mengenai gaji ke 13 PNS 2023, sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut. /tangkap layar YouTube Sekretariat Kabinet RI/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi, telah menetapkan satu keputusan yang membawa bahagia, bagi kebanyakan PNS di Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, yang berkaitan dengan gaji ke 13 PNS 2023.

Ada hal-hal yang berbeda dari pencairan gaji ke 13 PNS kali ini dengan tahun 2022.

Satu di antaranya yaitu mengenai jadwal pemenuhan gaji ke 13 PNS, akan lebih cepat daripada tahun lalu.

Baca Juga: KemenPANRB Resmi Perpanjang Masa Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2023 Diperpanjang Hingga 6 Mei 2023

Jokowi Arahkan Gaji ke 13 2023 Cair Lebih Cepat

Presiden Jokowi memberi putusan yang mendetail di dalam PP Nomor 15 tersebut, mulai dari regulasi, jadwal, hingga teknis pencairan gaji ke 13 2023. Jika berkaca pada tahun 2022, pencairan memang jauh lebih cepat.

Sebelumnya, pencairan jatuh pada bulan Juli, namun tahun ini, Presiden Jokowi berencana mencairkannya di bulan Juni. Tentu ini menjadi berkah tersendiri bagi PNS di Indonesia.

Mengapa tidak? Baru awal bulan April menerima Tunjangan Hari Raya, kini mendapat bonus lagi lewat gaji ke 13.

Baca Juga: HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...

Lalu, apakah semua PNS mendapatkan gaji ke 13? Bagaimana dengan CPNS? Berapa nominal yang didapatkan? Berikut BeritaSoloRaya.com telah merangkumya.

PNS Penerima Gaji 13

Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, berbunyi bahwa Aparatur Negara termasuk Pejabat Negara di dalamnya merupakan penerima gaji ke 13.

Lebih spesifik, yang dimaksud Aparatur Negara diatur dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemerintah Akan Segera Pensiunkan PNS Golongan Ini, Simak Simak Selengkapnya…

1. PNS dan Calon PNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota TNI;

5. Anggota Polri; serta

6. Pejabat Negara.

Dengan demikian, tidak hanya yang berstatus PNS saja, melainkan CPNS juga berhak mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: BELUM FINAL, Apakah Tenaga Honorer Benar-benar Berakhir di November 2023? Komisi II DPR RI Tegaskan Ini...

Besaran Pendapatan Gaji ke 13 PNS 2023

Perlu diketahui, besaran nominal gaji ke 13 yang bakal diperoleh, akan didasarkan dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen untuk PNS yang mendapatkannya.

Untuk beberapa instansi di daerah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, paling mentok adalah 50 persen tambahan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Bagaimana dengan CPNS, berapa besarannya?

Bagi para penyandang status CPNS, berhak mendapatkan gaji ke 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok. Tukin 50 persen dari Presiden Jokowi pun tetap dibagikan kepada CPNS.

Baca Juga: DPR RI Usulkan Bentuk Pansus dan Panja untuk Atasi Permasalahan Tenaga Honorer...

Demikian berita mengenai gaji ke 13 PNS yang berdasar PP berlaku akan cair per bulan Juni 2023 esok.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler