Kepala Sekolah Semua Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, Ada Potongan Jika Terlambat Lakukan Ini

11 Mei 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai pemotongan dana BOS yang harus diketahui oleh kepala sekolah di semua jenjang pendidikan /Freepik/tirachardz

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting yang harus diketahui oleh seluruh kepala sekolah di semua jenjang, baik tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga jenjang SLB.

Info penting yang ditujukan kepada kepala sekolah di semua jenjang pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Diketahui bahwa info yang ditujukan kepada kepala sekolah di semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, menyangkut pula kesejahteraan seluruh warga di satuan pendidikan tersebut, termasuk siswa.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022, membahas mengenai adanya perubahan mekanisme penyaluran dana BOS reguler yang harus diketahui oleh kepala sekolah.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN Harus Hindari Beberapa Hal Ini Saat Pendaftaran dan Tes Online

Pasal 21 ayat a dan b menyebut perubahan mekanisme penyaluran yang menjadi 2 tahap salur untuk setiap tahunnya dengan ketentuan sebagai berikut ini:

- Penyaluran tahap 1: maksimal 50% paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan dari dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.

- Penyaluran tahap 2: Paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan sebanyak sisanya dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota.

Pada pelaporan dana BOS reguler tahun 2023 ada tenggat waktu, berikut tenggat waktu yang diberikan:

Baca Juga: Agenda PENTING KEMENDIKBUD! BESOK Jumat 12 Mei 2023 Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap Karena..

1. Dana yang dilapis dari Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I dan BOS Regulasi minimal 50% paling cepat tanggal 31 Juli tahun 2023.

2. Semua penggunaan dana BOSP dari seluruh dananya yang diterima satu tahun anggaran disalurkan paling cepat tanggal 31 Januari tahun 2024.

Laporan realisasi penggunaan dana berdasarkan ketentuan Permendikbudristek 63/2022 yang merupakan juknis BOSP terbaru, di tahap sebelumnya akan digunakan sebagai dasar penyaluran untuk salur tahap berikutnya.

Satuan pendidikan yang tidak melaporkan dana BOSP paling lambat di bulan Juli tahun 2023, akan mendapatkan potongan sebagai berikut:

Baca Juga: SIAP-SIAP, Kemdikbud Bagikan Kabar Gembira 12 Mei 2023, Semua Guru Wajib Bersiap dan Segera Cek Link Ini

1. Pemotongan 2 persen, jika pelaporan tahap 1 di bulan Agustus tahun 2023.

2. Pemotongan 3 persen, jika pelaporan di bulan September 2023.

3. Pemotongan 4 persen jika pelaporan di bulan Oktober tahun 2023.

Presentase pemotongan dana BOS akan semakin besar, yang dilihat dari keterlambatan bulan pelaporan. Maka, Kepala Sekolah di semua jenjang pendidikan harus mengetahui informasi tersebut, baik untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Pemotongan pelaporan dana BOS berlaku pula untuk penyaluran dana BOS tahap 2, info lengkap dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler