Kebijakan Baru Menkeu Sri Mulyani Terkait Gaji 13 Guru Sertifikasi, Cek Segera di Sini

11 Mei 2023, 19:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani umumkan kebijakan baru pemerintah tentang pemberian gaji 13 kepada guru sertifikasi /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Kebijakan baru Menkeu Sri Mulyani terkait gaji 13 guru sertifikasi dapat kamu cek di sini. Kebijakan baru yang dimaksud diumumkan pada akhir Maret 2023 secara resmi oleh Menkeu Sri Mulyani dan juga Menpan RB Azwar Anas.

Dalam pernyataan pers bersama Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB pada Rabu, 29 Maret 2023 mengumumkan mengenai pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan. 

Mengenai pembayaran gaji 13 tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Baca Juga: CATAT, Semua Guru Pastikan pada 12 Mei 2023 Tidak Terlewat. Kemdikbud Sudah Rilis Agenda Penting Ini...

Tenaga guru yang dapat berstatus sebagai ASN PNS atau PPPK juga mendapatkan gaji 13 yang dijadwalkan untuk cair pada bulan Juni 2023. Disebutkan dalam PP No 15 Tahun 13 bahwa jika dalam periode waktu tersebut gaji 13 masih belum dibayarkan maka pembayaran gaji 13 akan dilakukan setelah bulan Juni 2023.

Bulan Juni 2023 menjadi waktu yang strategis untuk membayarkan gaji 13 karena tujuan pemberian jenis tunjangan tersebut adalah sebagai dana pendidikan bagi siswa/siswi yang memasuki tahun ajaran baru.

Menteri Anas juga menekankan bahwa gaji 13 ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah berkontribusi bekerja melayani publik.

Baca Juga: ​​YES, Ribuan Guru Berikut Segera Diikutkan Program Sertifikasi atau PPG 2023, Ada 3 Standar…

Ditinjau dari komponennya, jika membandingkan dengan pembayaran gaji 13 pada tahun-tahun sebelumnya, ada komponen gaji 13 yang tidak bisa dibayarkan kepada guru sertifikasi atau dosen.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa tenaga pendidik tidak terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan maupun tunjangan kinerja.

Untuk gaji 13 yang pembayarannya bersumber dari APBN, komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Sementara itu, gaji 13 yang bersumber dari APBD memiliki komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan maksimal 50% tambahan penghasilan.

Baca Juga: SEMUA GURU Honorer Harus Siap Terima Kenyataan, MenpanRB Beri Penjelasan Terkait PHK Masal Akhir Tahun 2023

Namun ternyata tidak semua aparatur negara menjadi penerima tambahan penghasilan ataupun tunjangan kinerja. Hal ini dialami oleh guru dan juga dosen.

Oleh sebab itu, Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB Anas menyebut bahwa ada kebijakan baru yang diambil pemerintah terkait pembayaran gaji 13 bagi guru dan dosen yang tidak terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.

Untuk guru dan dosen akan ditambahkan tunjangan sertifikasi dalam komponen pembayaran gaji 13. Tentunya, yang mendapatkan tambahan 50% tunjangan sertifikasi ini adalah yang terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi pula.

Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 bagi guru sertifikasi yang mendapatkan gaji pokok dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: ASYIK! Cuma Lewat Story Telling, Guru Dapat Laptop Gratis dan Uang Pembinaan dari Kemdikbud, Cek di Sini!

Dengan ini, Pemerintah Daerah diminta untuk juga menganggarkan pemberian 50% tunjangan sertifikasi bagi guru dan dosen sebagaimana regulasi yang berlaku saat ini. Tidak hanya PP No 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 juga mengatur hal yang sama.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler