KJP Mei 2023 Sudah Cair atau Belum? Ternyata Masih Sampai Tahap Ini, Simak Selengkapnya..

20 Mei 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi. Pernyataan resmi terkait pencairan KJP di Bulan Mei 2023, ternyata masih sampai tahap uji kelayakan siswa /jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 24 Mei 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan proses uji kelayakan untuk siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi.

"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," ujarnya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Tujuan dari proses uji kelayakan ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui KJP Plus dan KJMU diterima oleh mereka yang berhak.

Baca Juga: Kalah 0-3 dari China di Sudirman Cup, Indonesia Terpaksa Pulang Lebih Awal

Meskipun pada bulan-bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10, pada bulan Mei 2023 ini proses pencairan masih dalam tahap analisis.

Akun Instagram @UPT_P4OP yang mengelola informasi terkait KJP juga menjawab pertanyaan warganet mengenai waktu pencairan dana KJP bulan Mei 2023. Mereka menyatakan bahwa data calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 masih dalam proses analisis untuk memastikan keakuratan penerimaan bantuan sosial biaya pendidikan.

Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis keterangan pada akun Instagram tersebut.

Beberapa warganet menduga bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya peraturan baru yang menyebabkan calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 perlu diseleksi ulang.

Baca Juga: UPDATE TERPANAS: Gaji PNS Naik di Tahun 2023 Ini? Sri Mulyani Minta Cek Pidatonya Berikut….

Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan mengatur 23 larangan yang dapat menyebabkan penerima KJP kehilangan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Waluyo membantah adanya keterlambatan dalam proses pencairan KJP Plus dan KJMU. Dia mengungkapkan bahwa pencairan KJP Plus dan KJMU ditargetkan akan dilakukan pada akhir Mei 2023.

Waluyo juga menambahkan bahwa peserta yang melanggar aturan, seperti perokok, dapat dikeluarkan dari daftar penerima KJP Plus dan KJMU sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Bab VII Pergub 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun 2023 mencatat bahwa terdapat total 803.121 siswa yang menjadi penerima KJP Plus dari sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: MANTAP, Komisi II DPR Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK pada November 2023, Siapa Saja yang Termasuk?

Besaran dana yang diterima siswa SD/MI adalah sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs sebesar Rp300 ribu, SMA/MA sebesar Rp420 ribu, SMK sebesar Rp450 ribu, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.

Dengan demikian, pencairan KJP Mei 2023 masih dalam proses uji kelayakan dan diharapkan akan dilakukan pada akhir bulan ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Calon penerima KJP Plus dan KJMU perlu menunggu hasil analisis untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sebelum mendapatkan manfaat bantuan sosial biaya pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler