RESMI Kemenkeu, Jika Gaji ke-13 PNS, PPPK, hingga Pensiunan Tidak Cair Juni, Ini yang Bakal Terjadi

3 Juni 2023, 08:54 WIB
Sri Mulyani tetapkan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, hingga pensiunan cair di bulan Juni. Jika tidak, ini yang akan terjadi /Instagram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki bulan Juni, pencairan gaji ke-13 ditunggu-tunggu oleh seluruh aparatur negara, mulai dari PNS dan calon PNS, PPPK, TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Selain aparatur negara di atas, gaji ke-13 dari pemerintah juga akan cair atau diperuntukkan bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan RI atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 dijelaskan bahwa gaji ke-13 untuk PNS, PPPK dan jabatan di atas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Dalam peraturan yang sama, gaji ke-13 disebut akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Namun, bagaimana jika hingga akhir Juni gaji ke-13 tidak kunjung cair atau dibayarkan? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Baca Juga: AKHIR PEKAN KE SOLO SAFARI, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu Minggu, 3 dan 4 Juni 2023, Cek Jam Keberangkatan

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menetapkan gaji ke-13 untuk PNS, calon PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMK Nomor 39 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 untuk para penerima terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan dari masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Sementara itu, calon PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan memiliki komponen gaji ke-13 yang berbeda.

Baca Juga: KJP PLUS Tahun 2023 Cair, Segera Cek 2.406 Merchant Perlengkapan Sekolah Terdekat!

Selanjutnya pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan jika gaji ke-13 untuk para penerima dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Namun, apabila gaji ke-13 belum kunjung dibayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 tidak berarti hangus, tapi akan tetap dibayarkan di bulan berikutnya, seperti yang dijelaskan pada ayat (2).

Dengan begitu, para penerima gaji ke-13 dari APBN tidak perlu risau jika gaji ke-13 tidak dibayarkan di bulan Juni 2023. Sama halnya seperti THR, pembayaran gaji ke-13 juga bisa mengalami kemunduran.

Nominal gaji ke-13 yang akan dibayarkan dengan komponen yang sudah disebutkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: MANTAP, 10 SMA Terbaik di Kalimantan Timur Ini Masuk TOP 1000 Sekolah versi LTMPT, Jadi Rekomendasi PPDB 2023

Kemudian, dalam PMK ini juga dijelaskan jika PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan penerima gaji ke-13 lain tercatat menerima lebih dari 1 gaji ke-13, maka yang akan diterima atau dibayarkan adalah yang nilainya paling besar.

Artinya, para penerima gaji ke-13 tidak bisa mendapatkan dana ini lebih dari 1 kali dalam setahun. Kelebihan pembayaran gaji ke-13 menjadi utang dan harus dikembalikan ke negara.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler