Penerima Pensiun PNS 2023 Jika Tidak Penuhi 10 Kriteria ini Bisa Batal Dapat Uang Pensiunan

9 Juni 2023, 14:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai 10 kriteria penerima pensiun PNS 2023 berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan Kemenkeu. /Dok. Kemenag Sumbar

BERITASOLORAYA.com - Bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 yang tidak memenuhi 10 kriteria, maka bisa dibatalkan dalam mendapatkan uang pensiunan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa PNS tidak akan diberikan karena tidak memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh pensiun PNS disampaikan Sri Mulyani, Kemenkeu melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 mengenai penyaluran THR dan Gaji ke 13 kepada pensiunan, ASN, penerima tunjangan tahun 2023 dan penerima pensiunan.

Pensiun PNS pada bulan Juni, tentunya akan diberikan gaji pensiunan pokok dan juga gaji-13 dengan jumlah besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Guru Tak Lagi Perlu Perpanjang Kontrak? Begini Penjelasan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 pada Pasal 2, disampaikan bahwa pensiunan akan diberikan gaji-13 dan THR.

Lalu, pada Pasal 3 penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 10 kriteria yang nantinya akan mendapatkan gaji pokok pensiunan dan tentu gaji-13 di bulan Juni.

Berikut 10 kriteria yang masuk dalam kategori penerima pensiun PNS:

1. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pegawai PNS yang meninggal dunia atau tewas.

2. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.

3. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang sudah meninggal dan PNS tersebut belum berkeluarga atau tidak memiliki istri/suami atau anak.

4. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari TNI yang meninggal dunia/gugur/tewas.

Baca Juga: DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran untuk Kementerian PANRB, Alokasi Dana untuk ASN Bertambah?

5. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari pensiunan TNI yang sudah meninggal dunia.

6. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang telah meninggal dunia/tewas/gugur.

7. Penerima pensiun anak atau Warakawuri/duda dari Polri yang telah meninggal dunia.

8. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pejabat negara yang telah meninggal dunia/tewas.

9. Penerima pensiun anak atau duda/janda dari pejabat negara yang telah meninggal dunia.

10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak berkeluarga. PNS tersebut tidak mempunyai seorang istri/suami maupun anak.

Baca Juga: Ingin Memiliki Pengalaman Bekerja di Istana Kepresidenan? Daftar Sekolah Staf Presiden, Masih Sehari Lagi

Bagi yang masuk dalam 10 kriteria pensiunan di atas, PNS tentunya akan mendapatkan gaji pokok pensiunan dan ditambah gaji-13.

Demikian informasi mengenai pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 terkait daftar yang masuk kategori sebagai pensiun PNS berdasarkan peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2023, info lengkapnya dapat disimak di laman terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler