MOHON MAAF, Tukin PNS Bakal Dihapus? Inilah Fakta Lengkap dari Wacana Tersebut…

10 Juni 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi. Inilah fakta lengkap dari wacana penghapusan Tunjangan Kinerja untuk para PNS /Dok: bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, beredar wacana mengenai rencana penghapusan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Tukin merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja yang telah dicapai. Sehingga banyak para PNS berharap mendapatkan dana ini.

Wacana penghapusan tukin masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sehingga, masih belum ada keputusan resmi dari pembahasan ini.

Perubahan dalam skema tukin ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Kementerian PANRB melalui Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan wacana baru.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Aturan 5 Hari Kerja Tidak Berlaku Untuk ASN, TNI, POLRI Pada Instansi Ini…

Wacana tersebut berisikan bahwa Kementerian PANRB mengusulkan adanya seleksi yang lebih ketat dalam pemberian tukin. Menurut rencana ini, besaran tukin akan ditentukan berdasarkan kinerja individu masing-masing PNS.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi akan secara seragam didasarkan pada institusi tempat mereka bekerja, melainkan akan bergantung pada kinerja individu masing-masing PNS.

Saat ini, besaran tukin dihitung berdasarkan nilai atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi dalam penentuan besaran tunjangan sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan yang diemban.

Kemudian, jika tukin memang jadi dihapus, maka sistem yang akan digunakan dalam penggajian bagi ASN akan menggunakan adopsi sistem gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: Jadwal PPDB SD Negeri Kota Tangerang, Dibuka 2 Tahap dan 5 Jalur

"Hal ini akan dilakukan dengan menggunakan instrumen gaji tunggal dan penerapan sistem pensiun yang layak," kata Bogat Widyatmoko yang merupakan Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas.

Penjelasan tersebut dijelaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan Pengusaha Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2024-2045 beberapa waktu lalu.

Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary ini sebelumnya juga pernah diusulkan pada tahun 2019 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pada saat itu, Sri Mulyani menekankan pentingnya kajian yang mendalam terhadap sistem penggajian ini agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: MotoGP Italia 2023 Sudah Dimulai, Inilah Jadwal Lengkap dan Waktu Pelaksanaanya

"Kemampuan keuangan negara sangat bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, perubahan ini harus dilakukan secara bertahap dan terencana," ujar Sri Mulyani saat itu.

Dalam kesimpulannya, wacana mengenai penghapusan tukin bagi PNS masih dalam tahap pembahasan di Kementerian PANRB. Rencananya, penghapusan ini akan diimbangi dengan pemberian gaji tunggal atau single salary untuk memastikan sistem penggajian yang adil dan efisien.

Namun, semua langkah ini akan dipertimbangkan secara matang untuk menjaga keseimbangan keuangan negara dan keadilan bagi para PNS.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Terkini

Terpopuler