RESMI, Tahun 2023 Pensiun PNS Tidak Terima 100 Persen Uang Pensiunan berdasar Aturan Berikut...

11 Juni 2023, 16:33 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan peraturan yang sudah diterbitkan pemerintah, tahun 2023 pensiun PNS tidak menerima 100 persen uang pensiunan. /wayhomestudio/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pensiun PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023 tidak menerima 100 persen uang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nominal yang diterima oleh pensiun PNS mengacu pada surat DJA No. S-39/MK-02/2008 yang diresmikan pemerintah pada bulan Januari 2008 sampai dengan Desember 2008.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pensiun PNS diberikan uang pensiunan dengan jumlah persenan yang berlaku sebagai penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.

Mengenai pemberian uang pensiunan PNS, besaran yang diberikan pemerintah tidak mencapai 100 persen. Akan tetapi, pemberiannya minimal mencapai 40 persen.

Atas hal itu pula, selain PNS pensiun, penerima pensiun PNS seperti halnya yatim, piatu, istri, suami, maupun orang tua diberikan uang pensiunan dengan jumlah besaran yang berbeda.

Baca Juga: RESMI, Ini 10 Kriteria Penerima Pensiun PNS 2023 untuk Dapat Pensiunan, Jika Tidak Memenuhi Bisa Batal?

Pada tahun 2023, berikut ini besaran persen uang PNS yang akan diterima sebagai berikut ini:

1. Besaran uang pensiunan sebanyak 36 persen dikali gaji pokok terakhir dan ditambah dengan tunjangan diberikan untuk istri atau suami PNS.

2. Besaran uang pensiunan sebanyak 36 persen dikali gaji pokok terakhir dan ditambah dengan tunjangan diberikan kepada anak PNS yang yatim atau piatu.

3. Besaran uang pensiunan sebanyak 20 persen dikali pensiun janda peserta tewas diberikan kepada orang tua PNS. Sebanyak 72 persen dikali gaji pokok terakhir dan ditambah dengan tunjangan diberikan kepada orang tua PNS janda atau duda / piatu atau duda peserta tewas.

Selain itu, diberikan pula sebanyak 3 yang dikali dengan penghasilan terakhir uang duka wafat.

4. Besaran uang pensiunan maksimal 75 persen dikali gaji pokok terakhir dan ditambah dengan tunjangan diberikan kepada PNS yang pensiun.

Nilai minimum uang pensiunan PNS sebanyak 40% dikali gaji pokok terakhir dan juga ditambahkan dengan tunjangan.

5. Lalu, sebanyak 2,5 persen dikali masa kerja (dalam tahun) dikali gaji pokok terakhir kemudian ditambah dengan tunjangan juga akan diberikan kepada PNS.

Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, itulah besaran uang pensiunan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan berlaku pula di tahun 2023.

Selain itu, ada juga ketentuan besaran uang pensiunan yang ditujukan bagi penerima pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: SAH! PNS yang Pensiun Tahun 2023 Terima Uang Tidak 100 Persen, Sudah Termasuk Tunjangan? 

Adapun info lengkapnya terkait besaran uang pensiunan PNS dapat disimak secara langsung melalui laman resmi, media sosial resmi atau juknis terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler