HORE! Pencairan Rp90 Miliar Gaji Ke 13 ASN Kabupaten Garut Dapat Diterima Mulai Tanggal ini!

15 Juni 2023, 22:18 WIB
Ilustrasi. Pemkab Garut melalui Bupati menyebutkan jika gaji ke 13 Kabupaten Garut senilai total Rp90 miliar mulai dicairkan pada tanggal... /tangkap layar Instagram @kanreg1bkn

BERITASOLORAYA.com - Kabar Bahagia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, saat ini telah menyiapkan dana sebesar Rp90 miliar untuk pencairan gaji ke 13.

Terlebih, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan interaksi kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Garut untuk dapat memberikan gaji ke 13 pada hari ini, yakni Kamis, 15 Juni 2023.

Pemerintah pusat juga menjelaskan jika pencairan gaji ke 13 ASN Kabupaten Garut dengan total Rp90 miliar tersebut paling lambat diterima pada bulan Juli 2023 mendatang dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Disampaikan oleh Rudy Gunawan Selaku Bupati Garut, di Kabupaten Garut, gaji ke 13 mulai dicairkan untuk seluruh ASN.

Baca Juga: UPDATE, Gaji ke 13 PNS di Provinsi Riau Mulai Dibayarkan dan Siap Cair…

"Hari ini tanggal 15 Juni Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke 13 untuk seluruh ASN," Ujar Rudy Gunawan pada Kamis, 15 Juni sesuai yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Ia kemudian menyampaikan gaji ke 13 untuk ASN di lingkungan Pemda sebesar Rp90 miliar tersebut berhasil disiapkan Pemkab Garut diambil dari kas daerah.

Rudy kemudian memerintahkan agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk segera memproses pencairan sesuai dengan perintah yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

SKPD diminta agar mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut untuk memproses pencairan agar dapat diberikan secepatnya ke seluruh ASN.

"Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD, kas daerah telah menyiapkan Rp90 miliar lebih sesuai surat Menteri Keuangan," ungkapnya.

Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan menyebutkan jika gaji ke 13 tersebut sesuai instruksi Menkeu Sri Mulyani dibayarkan kepada ASN paling lambat di bulan Juli 2023.

Uang tersebut diharapkan dapat digunakan oleh ASN di wilayah Kabupaten Garut dengan seefektif mungkin.

Terkait gaji ke 13 yang disebut dicairkan hari ini, salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Garut yang tidak berniat disebutkan namanya itu mengaku berbahagia atas kabar pencairan gaji ke 13. Terlebih, gaji ke 13 akan langsung ditransfer ke rekening ASN.

Baca Juga: HORE, Kabar Gembira Soal Kenaikan Gaji 2024 Guru ASN Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Pemerintah Pastikan...

Namun sampai menjelang malam hari, ia mengaku belum menerima gaji ke 13 tersebut. Ia juga mengatakan belum mendapatkan laporan pemberitahuan yang diberikan oleh aplikasi perbankan di telepon genggam, layaknya menerima kiriman dana dalam nominal tertentu seperti menerima gaji bulanan.

"Belum ada, mudah-mudahan bisa secepatnya diterima, karena kebetulan saat ini banyak kebutuhan, dan gaji ke 13 ini sangat membantu kami," jelasnya kemudian.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler