Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Kapan Cair? Intip Regulasi tentang Syarat Dapat TPG dan Besarannya

23 Juni 2023, 05:30 WIB
Tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 kapan cair? Cek dulu syarat mendapatkan TPG beserta besaran TPG sesuai regulasi yang ada. /Freepik/8photo



BERITASOLORAYA.com – Kapankah tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 cair? Lalu, apa saja syarat mendapatkan TPG dan berapa besaran TPG? Informasi tersebut dapat ditemukan dalam artikel ini.

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi. TPG diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru atas profesionalitasnya.

Salah satu dasar hukum yang masih berlaku yang mengatur mengenai pemberian tunjangan sertifikasi adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Umumkan Program Tunjangan untuk Pensiunan ASN, Berlaku Mulai....

Syarat Dapat TPG

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari regulasi tersebut, TPG diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. guru yang memiliki sertifikat pendidik;

2. guru yang memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian (dalam regulasi ini khusus untuk Kemdikbud Ristek);

3. guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. guru yang memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh kemdikbud Ristek,

5. guru yang melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. guru yang memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. guru yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. guru yang tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: TUNJANGAN PROFESI DIHAPUS! Kabar Buruk Ini Berlaku Tahun 2023 untuk Guru TK, SD, SMP, SMA , Penjelasannya…

Besaran TPG

Tunjangan sertifikasi diberikan setara dengan gaji pokok guru setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:

“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jadwal Pencairan TPG

TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Berikut ini jadwal pencairan TPG sesuai regulasi yang berlaku.

1. TPG triwulan 1:
- Sinkronisasi Data: 28/29 Februari
- Jadwal Pembayaran: Maret

2. TPG triwulan 2:
- Sinkronisasi Data: 31 Mei
- Jadwal Pembayaran: Juni

3. TPG triwulan 3:
- Sinkronisasi Data: 31 Agustus
- Jadwal Pembayaran: September

4. TPG triwulan 4:
- Sinkronisasi Data: 31 Oktober
- Jadwal Pembayaran: November

Berdasarkan jadwal tersebut, maka TPG triwulan 2 seharusnya sudah cair pada bulan Juni. Namun, pada faktanya masih banyak daerah yang bahkan belum mencairkan TPG triwulan 1.

Baca Juga: BARU! Update Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg BKN, Daerahmu Sudah ACC 100 Persen?

Hal ini bisa terjadi sebab pencairan TPG ke rekening guru dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing sehingga memungkinkan setiap daerah berbeda waktu pencairannya.

Untuk itu, Anda dapat meng-update kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG salah satunya melalui kanal berita BeritaSoloRaya.com.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler