Berapa Nominal Gaji ke-13 yang Didapat oleh Pensiunan PNS dari Asuransi Kematian?

26 Juni 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi. Asuransi kematian PNS dalam PMK No. 23 Tahun 2023 adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima pensiunan. /Pexels.com/@tima-miroshnichenko

BERITASOLORAYA.com - PT Taspen (Persero) telah melakukan penyaluran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan PNS mulai tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. Tidak hanya pensiunan PNS yang menerima gaji ke-13 namun juga peserta PNS yang meninggal akan mendapat santunan.

Ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut menjelaskan bahwa pensiunan PNS berhak menerima uang tambahan pada tanggal 5 Juni 2023.

Uang tambahan ini merupakan gaji ke-13 yang diberikan kepada peserta pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Penyaluran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen, perusahaan yang memiliki kewenangan dalam mengelola dan memberikan manfaat kepada peserta pensiunan.

Baca Juga: WADUH, Gaji ke 13 yang Diterima Pensiunan Harus Dikembalikan? Taspen Ingatkan 2 Kondisi Penyebabnya...

PT Taspen bertanggung jawab untuk menjamin penyaluran yang tepat waktu dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang penting bagi peserta pensiunan PNS, karena memberikan dukungan finansial tambahan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penerima pensiun terdiri dari beberapa komponen, yaitu pensiun utama, tunjangan untuk keluarga, tunjangan pangan, dan pendapatan tambahan.

Hal ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi peserta pensiunan PNS. Dengan adanya pemberian gaji ke-13, diharapkan dapat membantu peserta pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk dalam mempersiapkan perayaan Hari Raya dan lain sebagainya.

Penyaluran gaji ke-13 yang tepat waktu, diharapkan para pensiunan PNS dapat merencanakan penggunaan dana dengan bijak dan memanfaatkannya untuk keperluan yang paling mendesak.

Berapakah Rincian Gaji ke-13 Nominal yang Didapat oleh Pensiunan?

Meskipun rincian besaran nominal THR dan gaji ke-13 tidak dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah biasanya menetapkan besaran berdasarkan perhitungan yang ditentukan.

Besaran THR dan gaji ke-13 dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, pangkat, dan golongan.

Dalam PMK No. 23 Tahun 2023, pensiunan PNS dapat menerima 4 hingga 10 juta rupiah, namun tidak dijelaskan secara spesifik mengenai nominal uang tambahan.

Baca Juga: Ternyata 2 Hal Ini Membuat ASN dan Pensiunan PNS Harus Mengembalikan Gaji ke 13 yang Sudah Diterima

Dalam hal ini, yang dimaksudkan adalah asuransi kematian untuk PNS adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima pensiunan. Namun, detail terkait ketentuan dan jumlah perlindungan asuransi kematian ini belum dijelaskan secara lengkap. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler