BERITASOLORAYA.com- Bukan hanya PNS yang bisa terima gaji ke 13 sebanyak dua kali pada tahun 2023 ini, tetapi pensiunan juga bisa.
Pemberian gaji ke 13 ke PNS dan pensiunan yang bisa dua kali ini disampaikan oleh Kemenkeu, melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.
Lalu pemberian gaji ke 13 ke PNS dan pensiunan yang bisa dua kali pada tahun 2023 ini, apakah ada ketentuan khusus dari Kemenkeu?
Pemberian gaji ke 13 ke pensiunan PNS yang bisa dua kali terdapat pada Pasal 15 dalam Permenkeu tersebut.
Sebelum itu, pensiunan PNS perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa pemberian gaji ke 13 tahun 2023 ini dikabarkan telah cair pada awal bulan Juni 2023.
Meski banyak pensiunan PNS yang telah menerima gaji ke 13 pada awal bulan Juni 2023 ini, ada juga pensiunan PNS yang belum menerima gaji ke 13.
Dalam hal ini, pensiunan PNS dapat menunggu pencairan gaji ke 13 hingga bulan berikutnya.