JREENG, 16 Daerah Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2023. Guru Sertifikasi Girang, Sumringah dan Cerah

15 Juli 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi. Inilah informasi terkait 16 daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 bagi guru sertifikasi terpantau hingga 15 Juli. /@8photo/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, guru sertifikasi disejumlah daerah telah mendapatkan dana Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023.

Terpantau hingga hari ini, 15 Juli 2023 terdapat 16 daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 bagi guru sertifikasi.

Kabar 16 daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023, tentu membuat guru sertifikasi di daerah tersebut girang sumringah dan cerah.

Apabila merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 perihal juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsil untuk guru ASN daerah, pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 sudah mulai dibayarkan dari bulan Juni.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Guru Abad 21 berikut ini adalah 16 daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi.

Baca Juga: HINGGA HARI INI, TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair di 16 Daerah. Guru Sertifikasi Siap-siap Kena Potongan Segini

1.Seruyan Jenjang SMA cair

2.Sidrap cair

3.Muratara cair

4.Toraja Utara cair

5.Ciamis cair

6.Meman Jenjang SMA cair

7.Bandar Lampung cair

8.Garut cair

9.Mamuju Tengah cair

10.Tanah Datar cair

11.Bulungan cair

12.Kayong Utara cair

13.Muara Enim cair

14.Kabupaten Bandung cair

15.Lampung Barat cair

16.Provinsi Kalimantan Barat cair

Selain informasi pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023, guru sertifikasi juga perlu memperhatikan 6 hal yang sebabkan guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 223 atau pemerintah daerah menghentikan TPG triwulan 2 tahun 2023

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 Tidak Diterima Tendik karena Hal Ini, Simak Baik-Baik

Hal ini diterangkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 pada Bab IV, Pasal 16 Ayat (1).

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:

  1. guru sertifikasi berstatus ASN meninggal dunia;
  2. guru sertifikasi berstatus ASN mencapai batas usia pensiun;
  3. guru sertifikasi berstatus ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  4. guru sertifikasi berstatus ASN dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. guru sertifikasi berstatus ASN mendapat tugas belajar; dan/atau
  6. guru sertifikasi berstatus ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler