SIMAK! 3 Bantuan hingga Rp3 juta Ini akan Cair di Bulan Oktober, 2 Diantaranya PKH dan BPNT

2 Oktober 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi bantuan yang cair dari pemerintah di Bulan Oktober, ada PKH dan BNPT /Instagram @pkhbanjarsari/

BERITASOLORAYA.com - Memasuki bulan Oktober 2023, Pemerintah telah menyiapkan beberapa Bantuan Sosial (bansos) dan bantuan lain untuk masyarakat kurang mampu yang memenuhi beberapa kriteria. Kedua bansos tersebut yakni bansos BPNT dan PKH akan disalurkan bulan Oktober 2023 di sesuai masing-masing tahap.

Baik bansos BPNT maupun PKH tersebut disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Hingga kini banyak masyarakat dari berbagai usia yang merupakan masyarakat kurang mampu sedang menantikan pencairan BPNT dan PKH.

Baca Juga: Luncurkan Produk Perawatan Khusus Pria, Brand Lokal SOMBONG dari Denny Sumargo Hadir Eksklusif di Shopee

Penyaluran bansos PKH bulan Oktober mendatang akan masuk tahap ke-4, sedangkan bansos BPNT masuk ke tahap ke 5-6.

Pemerintah biasanya hanya akan menyalurkan bansos pada hari kerja yakni Senin sampai dengan Jumat.

Sehingga bansos PKH juga BPNT diprediksi baru akan disalurkan pemerintah dimulai di hari Selasa, 2 Oktober 2023.

Selain kedua bansos tersebut, ada lagi satu bantuan dari pemerintah yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: UPDATE! Info KUR Mandiri Bulan Oktober, Pinjaman Rp150 Juta, Berapa Cicilan per Bulan, Cek Limit Plafon Disini

Apa bantuan tersebut? Simak penjelasan yang berhasil dirangkum oleh tim BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 2 Oktober 2023, di bawah ini.

1. Bansos PKH

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh Kemensos kepada beberapa kriteria dengan berbagai rentang usia.

Nominal bansos ini setiap tahun telah ditetapkan berbeda-beda berdasar kriteria penerima yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Baca Juga: Angkie Yudistia Ajak Teman Disabilitas Coba Kereta Cepat, Ini Masukan yang Perlu Dipertimbangkan

Terdapat dua mekanisme penyaluran PKH yakni setiap 2 bulan, sehingga bulan oktober masuk penyaluran ke 5 dan setiap 3 bulan sehingga bulan oktober masuk penyaluran ke 4.

Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima dengan kriteria penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, serta pelajar di jenjang SD-SMA.

Nominal bantuan yang diterima setiap kriteria berbeda-beda, paling sedikit Rp900.000 dan paling banyak Rp3.000.000 per tahun.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR, Formasi PPPK Kemensetneg Tahun 2023 dan Rentang Penghasilan Per Jabatan. Cek di Sini...

2. Bansos BPNT

Berbeda dengan Bansos PKH, Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) atau yang merupakan bantuan sembako hanya diberikan kepada satu kategori yaitu masyarakat miskin.

Untuk menjadi penerima bansos PKH harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang teregistrasi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Bulan oktober menjadi tahap ke 5 penyaluran bansos jenis ini dimana PKH akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Bansos akan disalurkan melalui 6 tahap dari satu tahun, sehingga dalam satu tahapannya KPM akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp400.000.

Baca Juga: Hari Terakhir Rakernas IV PDIP, Pameran Pangan Plus 2023 Masih Terus Dipadati Pelajar

3. Bantuan Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pelatihan untuk masyarakat indonesia berusia diatas 18 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan.

Program ini bertujuan untuk memberikan subsidi biaya kepada masyarakat indonesia yang hendak memiliki maupun meningkatkan keterampilan mereka.

Saat ini Program Kartu Prakerja baru saja mengumumkan peserta yang lolos pelatihan di gelombang ke 61.

Pemerintah mengalokasikan saldo pelatihan maksimal Rp3.550.000 untuk setiap peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos gelombang ke 61.

Baca Juga: AYO, Cek Formasi PPPK Kemnaker Tahun 2023 dan Ketentuan Kelulusan Seleksi Kompetensi. Bagi Umum dan Khusus!

Itulah tiga bantuan dari pemerintah yang akan cair di bulan oktober 2023.

Semoga informasi tiga bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat itu dapat berguna untuk para pembaca dimanapun berada.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler