Cek Info Terbaru Bansos 2024! Ini 4 Syarat Pergantian KKS jika Penerima PKH Meninggal dan Diganti Ahli Waris

7 Januari 2024, 10:51 WIB
Kriteria pengganti penerima bansos PKH /indonesia.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pada 2024, pemerintah tetap melanjutkan sejumlah bansos atau bantuan sosial untuk membantu perekomian masyarakat kurang mampu.

Salah satu bansos yang tetap dilanjutkan adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.

Bansos unggulan dari Kementerian Sosial atau Kemensos tersebut bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Bantuan itu diharapkan dapat mendongkrak aspek ekonomi, kesehatan, dan pendidikan dari masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Cek BLT yang Cair Lagi Pada 2024, BLT El Nino Cair hingga Maret, Segera Cek Bansos di Laman Kemensos

Selain pemberian bansos, para penerima PKH juga diberikan pembinaan dari pendamping sehingga mampu mandiri dan berkarya.

Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dalam program PKH adalah mereka yang masuk dalam komponen kesehatan seperti Lansia, Ibu Hamil, Balita dan Penyandang Disabilitas.

Dalam penyalurannya, terkadang ada KPM yang kebingungan terkait mekanisme perubahan apabila ada KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH meninggal dunia.

Secara prosedur, pergantian KPM bisa dilakukan dengan mekanisme pergantian pengurus.

Baca Juga: Alasan Pendaftar Ditolak Sebagai Penerima Bansos Provinsi Jawa Barat

Selain itu, pergantian juga bisa dilakukan selama masih memiliki komponen penerima bantuan PKH.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi KPM dalam penggantian rekening KKS PKH:

• Harus ada di keluarga atau terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga dengan penerima PKH yang telah meninggal

• Masuk dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

• Data administrasi kependudukannya valid dan tidak ganda. Serta sudah melakukan rekam KTP elektronik

• Berusia di atas 17 tahun

Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait Jenis Bantuan Sosial Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman indonesia.go.id, Minggu 7 Januari 2024, besaran bansos untuk masing-masing kategori PKH adalah:

• Ibu hamil atau nifas mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp3.000.000

• Anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp3.000.000

• Pendidikan anak SMP atau sederajat mendapatkan bantuan Rp375.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan 1.500.000

Baca Juga: Mohammad Yamin dan Seni Mural yang Merupakan Seruan Kemerdekaan saat Masa Penjajahan

• Pendidikan anak SMA atau sederajat mendapatkan bantuan Rp500.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp2.000.000

• Penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp2.400.000

• Lanjut usia mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap atau dalam 1 tahun mendapatkan Rp2.400.000

Bagi KPM yang mendapatkan bansos PKH juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:

• Rutin memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil atau menyusui, serta anak umur 0-6 tahun

Baca Juga: HORE! Anggaran Pendidikan Meningkat Jadi Rp660,8 Triliun di Tahun 2024

• Untuk anak usia sekolah wajib mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen di hari efektif sekolah

• Rutin mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga lanjut usia dan disabilitas

Bansos PKH akan diberikan secara langsung ke rekening KPM pemegang KKS merah putih melalui beberapa bank penyalur. Seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, atau BSI.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler