Pensiunan Tetap Harus Bayar Pajak? Simak Informasi NPWP dan Pengisian e-SPT Berikut

4 Februari 2024, 11:39 WIB
Ilustrasi pajak bagi pensiunan /Pixabay/Peggy_Marco

BERITASOLORAYA.com – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identifikasi pajak yang umumnya dikaitkan dengan penghasilan aktif.

NPWP dapat diartikan pula sebagai nomor identifikasi unik yang pada umumnya diberikan kepada setiap wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Individu yang telah memiliki NPWP dengan status aktif yaitu wajib pajak, maka perlu untuk melakukan pengisian e-SPT Tahunan.

E-SPT tahunan merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan secara rinci penghasilan, pengeluaran, dan beberapa informasi keuangan lainnya menggunakan NPWP sebagai identifikasi individu wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Taspen Minta Hati-hati Terhadap Informasi Rapelan Gaji Pensiunan Pokok ASN PNS

Dalam artian, NPWP menjadi komponen yang diperlukan saat mengisi e-SPT Tahunan untuk memastikan bahwa laporan diterima dan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengisian e-SPT Tahunan bagi individu wajib pajak juga masih menjadi aspek penting bagi pensiunan. Meskipun telah memasuki masa pensiun, tetap diperlukan ketelitian dan kesadaran untuk melakukan pelaporan dan pengisian formulir e-SPT.

Seiring berakhirnya masa kerja aktif, beberapa pensiunan mungkin bertanya dan kebingungan terkait kewajiban mereka untuk melaporkan e-SPT. Jawabannya yaitu bergantung pada beberapa faktor.

Namun, faktor utama yang menjadi indikator wajib untuk melaporkan e-SPT ialah diperuntukkan bagi pensiunan yang masih menerima penghasilan setelah pensiun.

“Jika setelah pensiun, NPWP pensiunan tersebut masih aktif, disarankan untuk tetap lapor SPT Tahunan ya. Jika setelah pensiun masih menerima penghasilan, silakan minta bukti potong kepada pihak yang memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut,” tulis X @kring_pajak sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com pada 4 Februari 2024.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Pendidik? Guru Bisa Ikut PPG Daljab 2024, Kapan Itu?

Berdasarkan keterangan tersebut di atas, jelas bahwa apabila seorang pensiunan masih menerima penghasilan, baik dari usaha maupun sumber lainnya, maka tetap perlu untuk melaporkan e-SPT.

Apabila pensiunan telah melakukan registrasi akun DJP Online menggunakan NPWP dengan status aktif, maka pensiunan dapat langsung melaporkan SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui saluran e-Filing atau e-Form.

Pensiunan juga dapat dengan mudah melakukan unduhan e-SPT pajak pensiun melalui link tos.taspen.co.id. Layanan ini merupakan inovasi yang diusung oleh PT Taspen untuk mempermudah akses pelaporan pajak para pensiunan.

Informasi tersebut juga telah disebarluaskan oleh PT Taspen melalui media sosial Instagram @Taspen.

“Halo #SobatTaspen, sekarang E-SPT Pajak Pensiun dapat dengan mudah diunduh melalui TASPEN One Hour Online Service (TOOS). Cukup akses halaman tos.taspen.co.id, lalu pilih menu E-SPT Pajak Pensiun. #SobatTaspen hanya perlu memasukan Nomor Pensiun/NIP/NPWP, Pilih Tahun 2023, lalu unduh file E-SPT Pajak Pensiun yang tersedia!” tulis pihak Taspen di media sosial Instagram, dikutip pada 4 Februari 2024.

Baca Juga: YES! KUR BRI 2024 Pinjaman Rp50 Juta Langsung Cair ke Pelaku UMKM dengan Ciri Ini, Cek Tabel Angsuran Disini

Namun, bagi pensiunan yang ternyata sudah tidak memiliki penghasilan tambahan, dengan kata lain, penghasilan pensiunan tersebut berada di bawah batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), Pemerintah memberikan opsi untuk mengajukan WP NE.

“Jika setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dibawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan penetapan WP Non Efektif (NE),” tulis akun X @kring_pajak.

Permohonan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) oleh pensiunan dapat diajukan melalui Kring Pajak dengan nomor layanan interaktif berikut: 1500200.

Pensiunan juga dapat mengajukan permohonan WP NE melalui livechat di laman resmi pajak.go.id. Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan WP NE dapat diakses dengan klik di sini.

Apabila pensiunan ingin mengajukan permohonan WP NE secara tertulis, maka dapat langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)/KP2KP yang terdaftar secara resmi.

Pensiunan dapat mengirimkan pengajuan WP NE tersebut melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler