Pencairan Tunjangan Sertifikat Guru yang berada pada naungan Kemenag tersebut saat ini telah dicairkan secara per bulan yaitu pada bulan April dan Juni.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Perihal ‘Penyampaian Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah TA 2022’ per tanggal 31 Desember 2021.
Pada juknis tersebut disebutkan bahwa “Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi kerja.”
Berbeda dengan Kemdikbud, Tunjangan Sertifikat Guru dilakukan per tiga bulan. Demikianlah informasi seputar daftar daerah yang telah mencairkan Tunjangan Sertifikat Guru triwulan 2. Semoga informasi ini bermanfaat.***