Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Begini Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Menurut Kemdikbud

- 17 Juli 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi kebijakan Tunjangan Profesi Guru pada Kurikulum Merdeka Belajar menurut Kemdikbud
Ilustrasi kebijakan Tunjangan Profesi Guru pada Kurikulum Merdeka Belajar menurut Kemdikbud /Gerd Altmann/Pixabay

Adapun pada kurikulum merdeka belajar lebih sederhana jam pelajarannya. Sebagai contoh pada jenjang SMA pelajaran agama yang awalnya tiga jam menjadi dua jam. Sedangkan sebagian jamnya dialihkan ke projek.

Bahkan pada pelajaran yang lain juga demikian. Contoh lain seperti mata pelajaran bahasa indonesia yang awalnya empat jam menjadi tiga jam.

Adanya penyederhanaan ini kemudian dikhawatirkan akan menghambat pencairan TPG atau tunjangan profesi guru. Sebab akan bermuara pada berkurangnya jam mengajar pada para guru.  

Namun kekhawatiran ini harus segera ditepis. Sebab kabar gembiranya, dalam paparan Kemdikbud ada penjelasan perihal jam mengajar dan tunjangan profesi guru (TPG).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru 2022, Terkait Perubahan Terbaru di SSCASN, Khususnya Bagi Honorer

Menurut paparan Kemdikbud terkait jam mengajar dan tunjangan profesi guru dijelaskan bahwa adanya perubahan struktur mata pelajaran tidak memberi kerugian pada guru.

Bahkan juga dijelaskan bahwa semua guru yang berhak memperoleh tunjangan profesi ketika menggunakan kurikulum 2013, maka tetap memperoleh hak tersebut.

Jadi jika pada kurikulum 2013, guru telah memperoleh tunjangan profesi guru maka akan tetap memperoleh  tunjangan juga pada kurikulum merdeka.

Selanjutnya secara lebih resmi juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia NOMOR 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Tendik Harus Tahu Kurikulum Merdeka Belajar di Jenjang PAUD, Ada 3 Poin Utama! Cek Disini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x