Pada Kurikulum Merdeka Belajar, Begini Kebijakan Tunjangan Profesi Guru Menurut Kemdikbud

- 17 Juli 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi kebijakan Tunjangan Profesi Guru pada Kurikulum Merdeka Belajar menurut Kemdikbud
Ilustrasi kebijakan Tunjangan Profesi Guru pada Kurikulum Merdeka Belajar menurut Kemdikbud /Gerd Altmann/Pixabay

Pada salah satu halaman peraturan keputusan menteri tersebut juga tertulis sebagai berikut:

‘setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu’

Adapun maksudnya adalah jika ada guru yang jam mengajarnya berkurang, maka akan diberikan terlebih dahulu tugas tambahan sebagai koordinator projek untuk mencukupkan jamnya.

Baca Juga: CATAT! Berikut Penentu Kelulusan Seleksi PPPK Guru 2022, Pelamar Prioritas dan Umum Wajib Tahu Hal Ini

Namun jika setelah diberikan tugas tambahan koordinator proyek serta tugas tambahan yang lainnya masih belum mencukupi 24 jam, maka guru tersebut tetap diakui 24 jam.

Jadi sistem tetap mengakui guru tersebut sudah 24 jam, jika saat Kurikulum 2013 memang sudah 24 jam.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Guru Abad 21 pada 16 Juli 2022, itulah seputar kurikulum merdeka belajar dan tunjangan sertifikasi guru.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi para guru yang membutuhkan informasi terkait.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah