Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Jadwal Pencairan

- 27 Juli 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi syarat mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2022, serta jadwal pencairan
Ilustrasi syarat mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2022, serta jadwal pencairan /storyset /Freepik

4. Guru harus memiliki nomor registrasi guru

5. Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

6. Guru telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

7. Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau "Sangat Baik"

8. Guru harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta

9. Guru yang mendapatkan tunjangan tidak boleh sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

10. Persyaratan pemenuhan beban kerja, dikecualikan oleh a) guru di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan selama 3 bulan, b) guru di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, dan c) guru di daerah yang bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Kemdikud Wajib Tahu, Ini Daftar Daerah yang Sudah Cair TPG Triwulan 2

Di sisi lain terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, dalam Permendikbudristek Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa tunjangan ini akan cair pada bulan September.

Sedangkan, jadwal Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru ASN daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada kementerian dilaksanakan pada 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah