Tenaga Honorer Harus Tahu, Berikut SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022, BARU!

- 4 Agustus 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Mengetahui SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Mengetahui SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022./ /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

BERITASOLORAYA.com – SE Mepan RB terbaru nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 yang diterbitkan berkaitan dengan pendataan tenaga non ASN.

SE tersebut juga menjelaskan tentang syarat untuk bisa mendaftar CPNS dan PPPK tahun 2022 bagi guru honorer yang harus diketahui.

Untuk itu, tenaga honorer harap mencermati SE Menpan RB terbaru agar bisa meng-update informasi resmi dari Pemerintah kaitannya dengan PPPK 2022.

Baca Juga: Resep Bacem Tempe yang Enak dan Praktis, Bisa Simpan Sebagian untuk Cadangan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), bahwa terbitnya SE Menpan RB tersebut menjadi tindak lanjut surat sebelumnya yang berisi tentang status kepegawaian di instandi pemerintah pusat dan daerah.

Ebih lanjut, SE dari Menpan RB ini juga mengingatkan pejabat pembina kepegawaian kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang kegunaan mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non ASN.

Dalam SE Menpan RB yang baru ini terdapat informasi pendataan pegawai non ASN dengan tujuan membuktikan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet Isolasi di Jawa Tengah, Ganjar: Kita Masih Pantau Terus

Pejabat pembina juga harus melakukan pemetaan pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing, dan untuk yang sudah memenuhi syarat akan diikutkan seleksi PNS dan PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x