Pemerintah Bakal Salurkan Dana 24,17 Triliun untuk Membantu Masyarakat, Realisasi dalam Bentuk Apa? Cek Disini

- 3 September 2022, 09:18 WIB
Pemerintah Bakal Salurkan Dana 24,17 Triliun untuk Membantu Masyarakat, Realisasi dalam Bentuk Ini./
Pemerintah Bakal Salurkan Dana 24,17 Triliun untuk Membantu Masyarakat, Realisasi dalam Bentuk Ini./ /Ilustrasi uang pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, masyarakat Indonesia sedang banyak dihadapkan pada persoalan krisis ekonomi yang menyeluruh dan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok.

Terlebih baru-baru ini muncul informasi bahwa Pemerintah akan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga dampaknya adalah harga BBM mengalami kenaikan.

Selain itu, sejumlah kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga yang memang terjadi karena beberapa sebab.

Baca Juga: BKN Tegaskan Tenaga Honorer Ini akan Ditolak dalam Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Simak Info Berikut

Seluruh masyarakat diminta bersiap menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan bersabar menanti kebijakan Pemerintah dalam memberikan solusi untuk masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah bersama dengan pihak terkait mulai merumuskan strategi agar bisa membantu masyarakat dalam menghadapi inflasi beberapa waktu ini.

Dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Pemerintah telah menemukan solusi untuk masyarakat, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id pada Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: RESMI! BKN Tegaskan 3 Kategori Honorer Ini Pasti Ditolak Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Begini Nasibnya

Sri Mulyani didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantalan sosial (bansos).

Menurut keterangan Sri Mulyani di Kantor Presiden tersebut, bansos yang akan diberikan adalah senilai 24,17 triliun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa bansos senilai 24,17 triliun tersebut merupakan bentuk dari pengalihan subsidi BBM supaya lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Selamat! Tidak Ada Tes PPPK untuk 3 Guru Honorer Ini, Ada yang Langsung Penempatan dan Jadi ASN

Bantuan dana senilai Rp24,17 triliun tersebut diberikan oleh Pemerintah supaya daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok akibat dari krisis ekonomi global yang sedang melanda.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa bansos senilai Rp24,17 triliun tersebut diprediksi akan dijalankan pada awal bulan September.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Waspada! Kategori Ini Tak Diizinkan PANRB Ikut Pendataan Non ASN dan Seleksi PPPK Mendatang

Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah bansos senilai Rp24,17 triliun tersebut akan direalisasikan atau disalurkan dalam bentuk apa kepada masyarakat? Simak penjelasan di bawah ini.

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Dana bansos yang disalurkan untuk BLT adalah senilai Rp12,4 triliun, dengan sasaran 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) melalui PT. Pos Indonesia. 

BLT tersebut dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak dua kali, yang masing-masing sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Bagi Guru Yang Mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Seleksinya

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 Triliun. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” ucap Sri Mulyani.

  1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Dana bansos yang disalurkan untuk BSU adalah sebesar Rp9,6 triliun dan akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/ bulan.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Hanya 2 Kategori Ini yang Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Segera Cek di Sini

“Nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” tambahnya.

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana bansos yang akan disalurkan untuk DAU dan BDH ini adalah sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Daerah (Pemda).

Nantinya dana ini adalah untuk memberikan subsidi di sektor transportasi, yaitu bagi angkutan umum hingga nelayan, serta perlindungan sosial dan yang lainnya.

“Dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi atau TPG Perbulan atau Triwulan? Begini Juknis Resminya

Untuk itu, kepada masyarakat Indonesia harap bersabar dengan adanya kenaikan harga kebutuhan pokok yang sedang terjadi secara global ini.

Dalam hal ini, Pemerintah juga sedang berupaya agar bisa membantu dan memberikan solusi kepada masyarakat.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x