Resmi! Juknis Baru Tunjangan untuk Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi, ASN, Non ASN, Terjadi Jika....

- 23 September 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi Kemdikbud menyampaikan juknis baru mengenai tunjangan untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN dan non ASN
Ilustrasi Kemdikbud menyampaikan juknis baru mengenai tunjangan untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN dan non ASN /Instagram Nadiem Makarim
 
BERITASOLORAYA.com -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan kabar gembira untuk guru ASN, non ASN, sertifikasi, non sertifikasi di semua jenjang pendidikan.

Tunjangan untuk guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN, non ASN yang diberikan oleh Kemdikbud berdasarkan regulasi yang sempat disampaikan oleh Nadiem Makarim.

Nadiem menyampaikan kepada guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN, non ASN, sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI.
 
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Infokan Berita Baik untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah. Tentang Apa Saja?

Berdasarkan yang disampaikan Nadiem, terdapat kabar bahagia, yang sangat menguntungkan bagi guru di semua jenjang pendidikan.

Diketahui bahwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, menyampaikan jika guru yang sebelumnya sudah memperoleh tunjangan sertifikasi, akan tetap memperolehnya hingga pensiun.

Hal itu juga sejalan dengan yang berada di RUU Sisdiknas, bahwasanya pemberian tunjangan sertifikasi akan tetap mendapat jaminan dari Kemdikbud.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” katanya.
 
Baca Juga: AKHIRNYA! Kemdikbud Beri Kabar Baik untuk Guru Semua Jenjang dan Guru Madrasah, Soal Tunjangan

Lebih lanjut yaitu pada guru PAUD, kesetaraan dan guru pesantren akan diakui sebagai guru di dalam RUU Sisdiknas.

Sebab, sebelumnya, diketahui bahwasanya guru PAUD, kesetaraan dan pesantren bukan termasuk di dalam isi Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Akan tetapi, pada RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa guru PAUD, kesetaraan dan pesantren dapat diakui sebagai seorang guru.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru," ucapnya.
 
Baca Juga: BARU! Kemdikbud Beri Solusi untuk Guru Honorer Non Sertifikasi agar Bisa Dapat Tunjangan, Yuk Intip Disini

Selain itu, Nadiem mengatakan bahwa guru yang dimaksud di atas akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.

"Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” terangnya.

Selanjutnya, Nadiem menyampaikan jika guru non sertifikasi akan menerima tunjangan dan penghasilan yang layak.

"Tetapi ada 1,6 juta guru lainnya yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka," ucapnya.
 
 
"Kalau RUU Sisdiknas ini berhasil kita loloskan yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan," lanjutnya.

Kesejahteraan guru non sertifikasi, sebagaimana yang dikatakan oleh Nadiem akan meningkat tanpa harus mengantri.

"Itu artinya kesejahteraan meningkat, tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” imbuhnya.

Adapun, apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka kabar baik tersebut terealisasi, guru sertifikasi, non sertifikasi, ASN, non ASN, akan mendapatkan kesejahteraan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x