Sehubungan dengan yang telah tertulis pada pasal 16 dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, diketahui bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah, apabila sebagai berikut:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
e. Mendapat tugas belajar, dan/atau
f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Namun ada penjelasan secara lebih rinci atau informasi selanjutnya terkait ketentuan penghentian pembayaran tunjangan.
Pada pasal 16 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud di poin (a) dan (b) akan dilaksanakan di bulan berikutnya.