Resmi! Penghentian Tunjangan Guru ASN Dilakukan Jika Begini, Kategori Ini Beda Sendiri

- 2 Oktober 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi tunjangan guru ASN
Ilustrasi tunjangan guru ASN /Unsplah/mufidpwt.

Selanjutnya bagi penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh poin (c), (d), dan (f) akan dilaksanakan di bulan berkenaan.

Baca Juga: Kemdikbud Resmi Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

Adapun untuk penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin (e) akan dilaksanakan di bulan berkenaan sejak menjalankan tugas belajar.

Itulah informasi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 terkait penghentian tunjangan bagi guru ASN di daerah yang bisa Anda pahami. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x