Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa penghentian pembayaran tunjangan ini, apabila ada kondisi tertentu yang terjadi. Apa saja itu?
Pada pasal 16 dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah, jika guru ASN di daerah sebagai berikut:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
e. Mendapat tugas belajar, dan/atau
f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?
Namun ada ketentuan terkait penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah.