Disebutkan pada pasal 16 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada kondisi di huruf (a) dan (b) akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Kemudian penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh kondisi pada huruf (c), (d), dan (f) akan dilakukan pada bulan berkenaan.
Selanjutnya penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh kondisi di huruf (e) akan dilakukan pada bulan berkenaan sejak menjalankan tugas belajar.
Itulah informasi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 terkait penghentian tunjangan untuk guru ASN. Semoga bermanfaat.***