Terkait Penghentian Tunjangan ASN, Permendikbud Berlakukan Ketentuan Ini

- 2 Oktober 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN
Ilustrasi penghentian tunjangan ASN /freepik/Freepik

Disebutkan pada pasal 16 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada kondisi di huruf (a) dan (b) akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Kemudian penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh kondisi pada huruf (c), (d), dan (f) akan dilakukan pada bulan berkenaan.

Baca Juga: RESMI! Inilah Syarat, Jadwal dan Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

Selanjutnya penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud oleh kondisi di huruf (e) akan dilakukan pada bulan berkenaan sejak menjalankan tugas belajar.

Itulah informasi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 terkait penghentian tunjangan untuk guru ASN. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah