Kemudian penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada kondisi di poin (c), (d), dan (f) dilakukan pada bulan berkenaan.
Lalu penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud di poin (e) dilaksanakan pada bulan berkenaan sejak menjalankan tugas belajar.
Baca Juga: Resmi! Penghentian Tunjangan Guru ASN Dilakukan Jika Begini, Kategori Ini Beda Sendiri
Itulah informasi berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang penghentian tunjangan bagi guru ASN di daerah yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.