Lalu dalam pasal 16 dalam Permendikbud tersebut, juga dijelaskan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Jika Guru ASN di Daerah, apabila:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas usia pensiun
c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
e. Mendapat tugas belajar, dan/atau
f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Baca Juga: Terkait Penghentian Tunjangan ASN, Permendikbud Berlakukan Ketentuan Ini
Kemudian ada penjelasan secara lebih rinci juga terkait ketentuan lebih lanjut untuk penghentian pembayaran tunjangan berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan pada guru ASN di daerah yang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud poin (a) juga (b) dilakukan pada bulan berikutnya.